MAKASSAR– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar penarikan retribusi penyeberangan di atas kapal oleh petugas dari bidang moda transportasi Dinas Perhubungan Kota Makassar di Dermaga Kayu Bangkoa dan Dermaga Pannyua (2/6/2022).
Kadishub Makassar Imam Hud mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
Retribusi tersebut nantinya akan masuk sebagai pendapatan asli daerah.
“Ini bentuk optimalisasi retribusi pajak Kota Makassar,” kata Imam Hud. (*)