MAKASSAR – Program percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus mengalami penundaan. Berdasarkan nota dinas dari Direktur Jenderal Cipta Karya kepada Menteri PUPR, program yang rencananya dilaksanakan pada tahun 2024 ini baru akan dilanjutkan pada tahun 2025. Kondisi ini memicu kekecewaan besar dari berbagai perusahaan air minum di Indonesia, termasuk Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPP Perpamsi Bidang Kelembagaan, menyampaikan bahwa penundaan ini sangat berdampak pada program yang sudah mereka jalankan. PDAM Makassar telah melakukan verifikasi faktual terhadap 1.945 calon pelanggan yang akan menerima sambungan air bersih, di mana biaya pemasangan sambungan tersebut seharusnya ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR.
“Kami telah melakukan berbagai persiapan dan verifikasi di lapangan, namun dengan adanya penundaan ini, semua upaya yang kami lakukan seolah terhenti. Kami khawatir masyarakat akan menganggap proses ini hanya sebatas pendataan tanpa ada tindakan nyata,” ungkap Beni dalam keterangannya.
Menurut Beni, calon pelanggan yang diverifikasi sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah untuk mendapatkan akses air bersih. Jika penundaan ini berlangsung tanpa kejelasan, akan ada potensi timbulnya kekecewaan di kalangan masyarakat. “Kami khawatir masyarakat akan menganggap PDAM tidak mampu menindaklanjuti, padahal ini adalah kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak jangka panjang terhadap program-program PDAM di masa mendatang. Beni menyebutkan bahwa keterkaitan antara program Kementerian PUPR dan upaya PDAM dalam menyediakan air bersih untuk masyarakat sangat erat, sehingga penundaan ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan air minum.
PDAM Makassar sebelumnya telah bersiap menjalankan program ini untuk mendukung percepatan penyediaan akses air bersih di wilayah yang masih kekurangan layanan. Dalam program tersebut, tidak hanya Makassar yang terdampak, tetapi juga beberapa perusahaan air minum di Sulawesi Selatan seperti Gowa, Sinjai, Enrekang, Bantaeng, dan Toraja Utara, yang juga sedang menunggu pelaksanaan program ini.
Harapan besar kini tertuju pada Kementerian PUPR agar segera memberikan kepastian terkait pelaksanaan program ini. Akses air bersih merupakan hak dasar masyarakat, dan kebijakan yang menyangkut hal ini harus menjadi prioritas demi kesejahteraan rakyat. (*)