ACCARITA,–Setelah melakukan penyelidikan maraton, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel melansir telah menemukan unsur melawan hukum dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Internasional Kabupaten Takalar di Desa Aeng Batubatu, Kecamatan Galesong Utara.
Hal itu terkuak pasca pengurus Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) melakukan pertemuan dengan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Subroto Senin (13/07/2020) siang.
Direktur LAKSUS, Muh Ansar menegaskan dari hasil pertemuannya dengan Asintel Kejati, terkuak kalau penyidik telah menemukan unsur melawan hukum. Saat ini, kata Muh Ansar, penyidik mulai fokus pada perhitungan kerugian negara.
“Sebagai saksi pelapor, kami akan terus mengawal kasus ini. Dan Insya Allah, perkara ini akan naik ke tahap penyidikan,” tegas Muh Ansar.
Lebih jauh Muh Ansar menegaskan, sejak awal pihaknya telah curiga dengan lokasi yang ditunjuk Pemkab Takalar untuk membangun RSI Takalar. Alasannya, kata Muh Ansar, lokasi tersebut dinilai tidak melalui studi kelayakan yang akurat. Ada dugaan kalau, lokasi itu ditunjuk lantaran adanya dugaan pihak yang coba mengambil keuntungan dalam proyek ini.
Selain proyek lahan RSI Takalar, LAKSUS juga mempertanyakan kelanjutan penanganan proyek fisik RS Padjonga Daeng Ngalle senilai Rp 15 miliar tahun 2018. Untuk kasus ini, kata Muh Ansar, tim Kejati Sulsel masih melakukan pendalaman.
“Dua kasus ini menjadi atensi kami,” tegas Muh Ansar. (*)