H Manai Sophian Pertanahan Kota Makassar, Bakal Pidanakan Pemilik Bandung Gorden, Ini Alasannya :

oleh

ACCARITA, — Dari hasil tindak lanjut hasil rapat TKPRD terkait bangunan Bandung Gorden yang berada di atas Fasum yaitu dijalan KH Ramli No 67 Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo pada hari itu dibahas hak kepemilikan Kamis 22/10/2020 kini menuai sorotan di lingkungan Pertahanan Kota Makassar.

“Dari hasil rapat tersebut tentang kepemilikan dokumen Abdul Hakam pemilik bandung gorden seperti yang tertuang sebagai pelepasan hak lahan yang ada di jalan KH Ramli dari Syahril dan Istrinya Ny Hasmiati melepaskan tanah seluas 250m ke Abdul Hakam”.

Dan pelepasan hak tersebut dibuatkan diatas KOP surat Pertanahan Kota Makassar terbuat pada Tanggal 30 November 2015 dan ditanda tangani Kepala Bagian Pertanahan atasnama Andi Fatahuddin S.Sos Msi.

Sementara itu dikomfirmasi Kadis Pertanahan H Manai Sophian soal kepemilikan dokumen pihak Bandung Gorden tersebut memaparkan sebenarnya ini persoalan sudah lama kami katakan agar segera ditindaki karna dilokasi fasum jalan telah berdiri rumah segi permanen bukan lagi lapak namun terus di ulur seperti saat ini, paparnya

Namun dengan adanya kejadian tindakan pemalsuan dokumen oleh pemilik Bandung Gorden kami tindaki dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib karna telah memalsukan dokumen negara.

“Kita akan melakukan tuntutan pidana bagi pemilik Bandung Gorden dan si pembuatnya ini sudah jelas bukti buat kami bahwa Dokumen Dinas Pertanahan telah di palsukan, ucap H Manai Sophian saat dikomfirmasi diruang kerjanya Jumat 23 Oktober 2020

“Pelanggaran hukum yang dilakukan termasuk karna telah membuat dokumen palsu karna dilihat dari KOP surat dari dokumen tersebut sudah jelas salah, apalagi tahun yang tertera di dokumennya itu tahun 2015 dikatakan dinas, sedangkan Dinas Pertanahan baru berubah namanya sejak 2017 silam dan kami dari pihak Pertanahan tak pernah memberikan pelepasan hak ke masyarakat termasuk yang dijalan KH Ramli,”

Kadis Pertanahan Kota Makassar H Manai Sophian

Belum lagi nama yang tertera menandarangani dokumen tersebut sebagai kepala Bagian Pertanahan atasnama Andi Fatahuddin bertanda tangan tak bekerja di sini.

Satu hal lagi yang harus saya katakan bahwa pihak Dinas terkait yang ikut rapat kemarin saya katakan mereka itu bodoh hal demikian saya katakan karna mereka tak bisa melihat dan mencermati mana dokumen yang asli ataupun palsu.

(Rahmayadi)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.