ACCARITA, — Tindak lanjut hasil rapat TKPRD terkait bangunan Bandung Gorden yang berada di atas Fasum yaitu dijalan KH Ramli No 67 Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo pada hari ini dibahas Kamis 22/10/2020
Didalam rapat kali ini pihak DTRB Kota Makassar yang diwakili Kabid Penindakan Tata Bangunan Karyadi memaparkan kita belum bisa menindaki persoalan ini hal demikian dikarenakan dengan adanya bukti kepemilikan dari pihak Bandung Gorden yaitu satu rangkap dokumen Hak pengalihan yang dibuat oleh Notaris, ucapnya
Sementara itu dikomfirmasi Kadis Pertanahan H Manai Pemerintah akan mempidanakan pelaku pemalsuan identitas Pemerintah agar pelaku mendapatkan efek jera karna telah memalsukan dokumen pemerintah Kota Makassar.

“Kita akan melakukan tuntutan pidana bagi pemilik Bandung Gorden yang telah terbukti memalsukan Surat Dokumen Dinas Pertanahan ini, dan jelas-jelas ini telah masuk ke tahap pidana karna telah memalsukan dokumen negara, ucap H Manai Sophian saat dikomfirmasi diruang kerjanya Jumat 23 Oktober 2020
Pemerintah akan bekerja sama dengan penegak hukum kata H Manai untuk mengusut hal-hal lain yang juga merupakan pelanggaran hukum apalagi ini menyangkut Aset milik pemerintah.

“Pelanggaran hukum yang dilakukan termasuk karna telah membuat dokumen palsu karna dilihat dari KOP surat dari dokumen tersebut sudah jelas salah apalagi tahun yang tertera di dokumennya itu tahun 2015 sedangkan Dinas Pertanahan baru dikatakan Dinas sejak 2017 silam apalagi nama yang tertera yang bertanda tangan nggak ada nama Andi Fattahudin yang bertugas disini,” katanya.
Satu hal lagi yang harus saya katakan bahwa pihak Dinas terkait yang ikut rapat kemarin saya katakan mereka itu BODOH hal demikian saya katakan karna mereka tak bisa melihat dan mencermati mana dokumen yang asli ataupun palsu, tutupnya sembari geram.
(Rahmayadi)