MAKASSAR, ACCARITA — “Sebagai upaya menjaga pebegakan perda dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satpol PP Kota Makassar terus melakukan razia dan penyidikan terhadap sejumlah toko minuman alkohol yang dicurigai menimbulkan keresahan masyarakat”.
Kasatpol PP Ikshan NS telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha jenis Minol, pemanggilan para pelaku usaha ini karna telah melanggar aturan pengedaran, penjualan dan pengadaan minuman beralkohol
Hal demikian di paparkan Ikhsan NS dihadapan awak media bahwasanya pemilik toko atau bengkel yang berada di jalan Alauddin ini belum mengangtongi izin penjualan Minol yang lengkapa dan sesuai, Maka dari itu kami selaku aparat penegak perda melarang pemilik toko untuk berjualan Minol sebelum izinnya lengkap, papar Ikhsan NS Senin 09/01/2023
Dengan adanya keluhan serta laporan masyarakat ini kami telah memberikan teguran dan pemilik toko sudah pernah membuat pernyataan untuk tidak melakukan aktifita penjualan minuman beralkohol sebelum lengkap izinnya ke pihak pemilik toko yang telah menjual Minol, namun jika pihak pemilik usaha masih didapati menjual minol sanksi tegas yg akan kami berikan, ucap Ikshan NS di hadapan pemilik toko serta awak media
Pada intinya pelaku usaha minol jangan ada yang dilanggar jika ingin berjualan dengan tenang karna jika para pelaku usaha melanggar pastinya akan ada laporan masyarakat yang akan masuk ke kami, pungkas Ikhsan NS
(Randy)