Tim Tahban Polda Sulsel Lidik Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Milik Rull Kuron

oleh

ACCARITA, — Tim Tahban Polda Sulsel mendatangi lokasi tanah milik Brigjen Rull Kuron (Purn) yang saat ini sempat dilaporkan karna telah dibuatkan surat kuasa penjualan yang di duga palsu, di Wilayah Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Rabu (25/Oktoner/2020).

Kedatangan tim yang dipimpin oleh Kompol Amri Kanit Tahban Polda Sulsel, bertujuan untuk mengetahui letak tanah dari laporan (Purn) Brigjen Rull Kuron yang diduga telah dipalsukan Andi Muh Aslan dan telah dijualnya kepihak Yeyep selaku pembeli.

“Menindaklanjuti laporan (Purn) Rull Kuron ini, Kompol Amri bersama Tim kemudian melakukan identifikasi, meminta keterangan dari H Andi Ismail Bau Sawa selaku Lurah Barombong dan Maskur Lahuddin selaku  Ketua RW 01 serta warga setempat yang mengetahui jelas letak lokasinya pelapor, kata Amri

Kedatangan tim dari Tahban Polda Sulsel di lokasi tanah sengketa, didampingi H. Andi Ismail Bau Sawa Lurah Barombong bersama Ketua RW 01 Maskur Lahuddin dan di saksikan beberapa masyarakat setempat

Surat Kuasa yang diduga palsu

 

Sementara itu, Kanit Tahban Polda Sulsel Kompol Amri, menyatakan, pihaknya akan terus mengawal persoalan dugaan pemalsuan dokumen tanah ini, karena diyakini ada pejabat setempat yang terlibat hingga terjadi penjualan lahan milik Rull Kuron, kata Kompol Amri

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami juga menyayangkan sekali dengan adanya surat kuasa penjualan yang kami duga palsu hal demikian kami katakan dengan datangnya pemilik lahan seluas 5000 meter persegi tersebut kekantor dan melaporkannya kekami serta terbitnya AJB, yang telah dibuat oleh aparat pemerintah Kelurahan yang saat itu di jabat oleh Kaharuddin serta Camat Tamalate Hasan Sulaeman yang turut menjadi saksi di dokumen penjualan lahan yang berada di RW 01 RT 07 Kel Barombong,” kunci Kompol Amri (Randy)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.