ACCARITA, — Mulai hari Jumat, 19 Juni 2020, mesjid Rahmatul-Ilham di balaikota makassar sudah diperbolehkan untuk mengadakan ibadah salat Jumat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Makassar Imam Hud selaku penindak perda.
Kebijakan ini diambil lantaran Pemerintah Kota Makassar menerapkan paska pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah berakhir.
Jadi mulai hari ini, Jumat (19/6/2020), kegiatan di rumah ibadah sudah bisa dilakukan kembali,” ujar Imam Kasatpol PP Kota Makassar.
Selain salat Jumat, Imam juga mengatakan atas ijin dari pemerintah kota makassar rumah ibadah balaikota memperbolehkan masyarakat serta pegawai Pemkot melaksanakan sholat pekan ini, kata Imam
Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kalenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Sholat Jumat di Masjid Balaikota sudah di perbolehkan lagi, namun sebelum mesjid melaksanakan sholat jumat, sudah di lakukan penyemprotan Dispektan.
Walaupun di perbolehkan, Imam mengingatkan agar peribadatan tersebut dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19 walaupun diperbolehkan syaratnya harus memenuhi protokol kesehatan, dan kalau ada yang melanggar kita harus tegakkan perwali
Dalam protokol kesehatan, tertulis bahwa jemaah wajib membawa sajadahnya sendiri.
Setiap rumah ibadah tidak boleh memasang karpet atau permadani.
Selain itu, jasa penitipan sandal dan sepatu juga ditiadakan, disinilah peran pengurus masjid dan jamah harus sadar untuk selalu mematuhi dan mentaati protokol kesehatan sesuai perwali 31 tahun 2020, hal tersebut dikarenakan masjid balaikota sangat ketat standar protokolnya, pungkas Imam
(RD-1)