Makassar – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas surat dari LSM Perak (Pembela Rakyat) yang melaporkan dugaan pelanggaran izin operasional dan ketenagakerjaan oleh PT Primafood Internasional.
RDP dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Rabu (28/5/2025).
Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar Rasmin memimpin langsung jalannya RDP dan dihadiri oleh sejumlah anggota komisi C dan para pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, dibahas indikasi bahwa kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki serta adanya pelanggaran ketenagakerjaan.
Komisi C dalam kesimpulan rapat menyatakan akan menelusuri lebih lanjut kebenaran laporan tersebut. DPRD akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan dinas-dinas terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan DPMPTSP, untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kegiatan operasional PT Primafood Internasional di lokasi usaha.
Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar yang hadir dalam rapat juga menyampaikan kesiapan mereka untuk segera turun lapangan dan melakukan investigasi menyeluruh.
Sementara itu, perwakilan dari PT Primafood Internasional dalam rapat tersebut menyatakan bahwa pihaknya siap bekerjasama dan akan memberikan klarifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh tuduhan yang disampaikan.
Mereka juga menyebutkan bahwa operasional perusahaan selama ini telah mengikuti prosedur yang berlaku, namun terbuka terhadap masukan dan evaluasi.(*)










