Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Kena Sanksi Mulai 20 Juni

oleh

 

 

ACCARITA, — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara massif dan intensif terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Berbagai upaya terus digalakkan, dengan melibatkan berbagai elemen dan tokoh masyarakat hingga tingkatan RT/ RW, bahkan juga telah dibentuk Inspektur Covid-19.

 

Akan tetapi, sebagian besar masyarakat masih saja bandel dengan mengabaikan prosedur protokol kesehatan tersebut. Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat, juga terhadap tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai.

 

Karenanya, Pj Wali Kota Makassar Prof. Yusran Jusuf mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

 

“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran Jusuf, Rabu, (18/6).

 

Pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari, dimulai besok, hari Kamis dan Jumat. Sementara pada tanggal 20 Juni 2020 mendatang sudah mulai dilakukan penerapannya.

 

Selain itu, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut, di waktu bersamaan juga akan digalakkan Gerakan Massal Penyemprotan Disinfektan. Penyemprotan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu yang juga dimulai tanggal 20 Juni ini.

 

Yusran mengatakan gerakan tersebut melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari Camat, Lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI/POLRI.

(*)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.