MAKASSAR – Dalam upaya menertibkan praktik perparkiran di Kota Makassar, Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar segera menerapkan aturan baru: semua juru parkir (jukir) resmi wajib mengenakan rompi berwarna kuning.
Aturan ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), pada Senin (9/6/2025). Menurutnya, selama ini banyak jukir resmi yang tidak mengenakan rompi karena kondisi atribut yang sudah rusak, sehingga menyulitkan identifikasi di lapangan.
“Perbedaan paling mendasar antara jukir resmi dan liar adalah rompinya. Selama ini rompi resmi berwarna oranye, tapi karena banyak yang rusak, kami akan ganti menjadi kuning. Rompi ini akan jadi identitas wajib,” tegas ARA.
Sebanyak 2.000 rompi kuning tengah dalam proses pencetakan dan akan dibagikan kepada 1.700 jukir resmi yang tercatat di Makassar. Pengadaan rompi tidak menggunakan dana daerah, melainkan disponsori oleh pihak perbankan yang bermitra dengan PD Parkir.
“Kalau ada yang pungut parkir tanpa pakai rompi kuning, berarti itu jukir liar. Sudah kami koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk segera menindak,” ujar ARA.
Untuk memperkuat kontrol publik, PD Parkir juga membuka call center aduan di nomor 0811-4266-8899, yang bisa digunakan masyarakat untuk melapor jika mengalami pemalakan atau praktik jukir ilegal.
Penindakan pun sudah berjalan. Polres Pelabuhan Makassar, kata ARA, baru-baru ini berhasil mengamankan sejumlah jukir liar di titik-titik rawan.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan agar sistem parkir di Makassar lebih tertib dan profesional,” tutupnya.(*)









