Jukir Liar Berulah di Zona KTL Makassar, Perumda Parkir Bongkar Setoran ke Oknum Warga

oleh

MAKASSAR — Fenomena parkir liar kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, praktik ilegal tersebut terungkap di salah satu area paling sensitif: depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sudirman, yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Selasa (10/6/2025), Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar turun langsung ke lokasi. Dipimpin Korcam Wajo, Hamzah, tim menindak sejumlah juru parkir liar yang beroperasi tanpa atribut resmi. Fakta mencengangkan pun terungkap: para jukir liar ini menyetor uang sebesar Rp 200 ribu per hari ke salah satu oknum tokoh masyarakat setempat.

Kasie Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, mengungkapkan bahwa praktik seperti ini bukan hanya ilegal, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran perparkiran, tapi sudah masuk pada ranah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang tak berwenang. Ini harus dihentikan,” ujar Asrul.

Menurut Asrul, area SDN Sudirman memang tidak ditempati jukir resmi karena termasuk zona KTL. Oleh karena itu, keberadaan juru parkir liar di sana tidak bisa ditoleransi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub dan Kepolisian untuk melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang melanggar.

Penindakan terhadap pelanggar nantinya akan merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar No. 64 Tahun 2011, yang mengatur secara spesifik soal penindakan parkir liar di kawasan tertentu.

“Tugas utama kami adalah memastikan masyarakat merasa nyaman dan tidak dipalak oleh oknum yang memanfaatkan situasi. Kami minta warga melapor jika menemukan praktik serupa,” tambahnya.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari program jangka panjang Perumda Parkir dalam menciptakan ekosistem perparkiran yang tertib, transparan, dan terintegrasi.

Sejumlah pengamat kebijakan publik juga menilai bahwa praktik seperti ini perlu disorot lebih luas karena menyentuh akar persoalan tata kelola kota. Jika parkir saja bisa ‘diprivatisasi’ oleh oknum tertentu, maka akan sulit bagi pemerintah daerah membangun sistem transportasi dan ruang publik yang sehat.

Perumda Parkir pun berjanji untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan dan patroli di titik-titik rawan. Mereka juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh jukir tidak resmi.

“Ini bagian dari reformasi layanan publik. Kami tidak akan mundur dari upaya menciptakan Kota Makassar yang lebih tertib,” tutup Asrul. (*/YN)

No More Posts Available.

No more pages to load.