ACCARITA, — Nasib naas menimpa 7 karyawan Wisma Mulia yang terletak di bilangan jalan Sungai Pareman 3 Nomor 1 ini, sudah 2 bulan tidak terima gaji selain itu BPJS kesehatan mereka pun otomatis tak terbayarkan.
Hal inilah yang mendapat perhatian khusus dari LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Makassar dengan menyurati pimpinan Wisma Mulia untuk digelar bipartit berupa pertemuan antara perusahaan dan pekerja yang didampingi kuasa hukum dimana secara resmi yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kasihan mereka 2 bulan sudah tak terima gaji, gaji pun dibawah UMK (upah minimum kota) Makassar, tidak dibayarkan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan mereka tidak ada,” ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Jumat 12/06/2020.
Tambah Pengacara Makassar ini yang sering disapa Sirul, mengungkapkan bahwa, “seharusnya mereka sudah harus pengangkatan sebagai pegawai tetap mengingat masa kerja mereka sudah ada diatas 6 tahun, tidak mendapatkan THR dan gaji lampau dibawah UMK Makassar akan kami mintakan juga.”
Wisma Mulia sendiri merupakan usaha layanan penyewaan kamar dengan jumlah kamar 38, yang menurut Miliadi, satpam Wisma Mulia yang sudah bekerja 12 tahun namun mendapat perlakuan sama, mengatakan, “kami ini kasihan selama memasuki 2020 kurang diperhatikan lagi pemilik Wisma Mulia, mulai dari gaji kurang, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan bermasalah dan juga tidak mendapatkan THR,”
Miliadi berharap dengan kehadiran LKBH Makassar ini dapat membantu mereka mewujudkan perjuangan mereka menuntut hak sebagai pekerja Wisma mulia. “Semoga LKBH Makassar menjadi dewa penolong bagi kami ditengah kondisi yang sudah terabaikan oleh pimpinan Wisma Mulia,” tutur Miliadi dengan penuh harap.
Sementara itu Irwan Bangsawan kadis Tenaga Kerja Kota Makassar, pada saat di konfirmasi melalui Vidcol tak menjawab panggilan kami pada Jum”at (11/6/2020)