MAKASSAR, ACCARITA —- Dalam peraturan yang ada, pegawai negeri sipil (PNS) pria dibolehkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang..Izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
Permintaan izin PNS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang berikut syarat yang harus dipenuhinya.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah adanya persetujuan tertulis dari istri.
Aturan yang melarang PNS poligami diam-diam
Terdapat sanksi bagi PNS yang berpoligami tanpa izin, baik dari istrinya maupun pejabat berwenang, atau yang tidak melapor pada atasannya.
Tidak main-main, sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi,
“PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Saat ini, PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang disebutkan dalam pasal tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Meski demikian, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan juga masih tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin
Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kisruh ini pula sempat terjadi di kalangan ASN Jeneponto dimana lelaki Amiruddin (ASN) yang bertugas di Bapedda Kabupaten Jeneponto ini telah melakukan poligami di luar sepengetahuan istri pertamanya.</span
korban poligami Amiruddin yang kini di terlantartankan oleh Amiruddin (ASN) namun belum mendapatkan etika baik dari pihak inspetorat Jeneponto yang telah di laporkan. ibu El</span
Adapun sambung El laporan saya mulai dari tingkat kepolisian dan inspetorat belum ada realisasi dan saya duga ada kongkalikong dari pihak kepolisian dan Inspetorat.
Samahalnya kasus yang saya laporkan dipihak Polrestabes Makassar yang pada awalnya ada panggilan untuk mediasi dari pihak penyidik dan terlapor, berjalan waktu pihak aparat kepolisian penyidik dan kanit meminta ke saya untuk diselesaikan kasusnya dan saya dengan iming-iming akan di berikan kompensasi uang 50 juta namun dana yang akan di berikan tersebut hanya akan di berikan ke saya selaku pelapor hanya menerima persen karna dan kompensasi untuk kanit, imbub El
Saya juga merasa percakapan ini seolah-olah di diamkan dari pihak Inspetorat maupun pihak Kepolisian Polrestabes Makassar, saya berharap dengan adanya aduan saya di teman-teman media ini hati nurani pihak kepolisian serta Inspetorat dapat terbuka untuk mengambil langkah penindakan akan laporan saya karna jika tidak saya akan mengadukan ke pihak tingkat propam Polda untuk laporan saya di poltabes makassar yang tidak di selesaikan dan untuk Inspetorat itu sendiri akan saya adukan ke pihak perlindungan ibu dan anak, pungkasnya
(Lap Tim)