ACCARITA, — Mantan tentara TNI AD (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat) yang pernah bertugas sebagai Danramil (Komandan Rayon Militer) Bontoala, Kota Makassar berinisial M dilaporkan oleh warga masyarakat Zaitun didampingi tim dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) di Kantor Polda Sulsel (Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) Rabu, 3 Juni 2020.
“Kami mendatangi Polda Sulsel ini berkaitan penyerobotan dan pengrusakan lahan tanah kebun berdasarkan sertifikat hak milik nomor 996, Dusun Borong, Desa Borongloe sekarang Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa yang sampai sekarang diduduki oleh oknum purnawirawan militer angkatan darat yang merugikan klien kami warganegara ibu Zaitun,” ujar Andi Mahardika, Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar selagi mendampingi klien di Ditkrimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda Sulsel.
Menurut Zaitun, warganegara yang diserobot bahwa lokasi tersebut dilapangan telah dikuasai pihak ke 3 yang tidak mau keluar dari lokasi tanah, orang tersebut telah lama menyerobot lokasi tanpa alas hak yang jelas menggunakan powernya (pengaruhnya – red)
“Waktu kami datangi pihak yang tinggal di lokasi tanah katanya perkara ini dimenangkan di pengadilan TUN Makassar, banding dan kasasi mengenai pengguguran sertifikat tapi sampai sekarang pihak BPN Gowa belum ada pemberitahuan resmi atas sertifikat resmi yang dipegang warga juga merupakan klien kami,” tutur Andi Mahardika yang telah bergelut dengan LKBH Makassar sejak 2018.
LKBH Makassar bersama Zaitun telah kooperatif dan mendatangi terlapor untuk keluar dari lokasi tapi bersikeras dan menyatakan punya dasar tinggal karena telah membeli dari pihak lain yang diperkuat dengan putusan pengadilan.
“saat ini pihak ahli waris kami yakni anak dari Walida, pemilik tanah berdasarkan sertifikat hak milik sedang bersama kami untuk dimintai keterangnnya oleh pihak penyidik unit 3 Subdit III Ditkrimum Polda Sulsel,” ungkap Zaitun di ruang Ditkrimum Polda Sulsel
Zaitun dan LKBH Makassar berharap dengan adanya laporan ini pihak penyidik Polda Sulsel dapat bergerak cepat memproses laporan tindak pidana penyerobotan ini dan memanggil pelaku mantan tentara berinisial M untuk mempertanggungjawabkan perilaku tindak pidana penyerobotannya yang merupakan perbuatan melawan hukum.
Narahubung wa/tlp +6285340300220 Andi Mahardika, Manager Penanganan Perkara LKBH Makassar