Makassar, Accarita.com – Pemerintah daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan surat teguran ketiga kepada yayasan olahraga sulawesi selatan (YOSS) agar melakukan pengosongan kawasan Stadion Andi Mattoanging Mattalatta.
Teguran tersebut tertuang melalui surat tertulis yang dikeluarkan satpol PP Sulsel no 862.1/943-sek/507.pol pp pada 26 desember 2019.
Ketua yayasan YOSS, Andi Karim Beso menganggap surat tersebut melecehkan rekomendasi yang diberikan Anggota DPRD Provinsi Sulsel.
“Saya kira ini sangat arogan, justru ini melanggar hukum, karena 2 bulan sebelumnya kita sudah bertemu dengan sekda, memperlihatkan surat rekomendasi DPRD, tentu ini hasil dari RDP,” tegas Andi Karim Beso, Jum’at, (3/1/2019).
Sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober 2019 lalu, DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak YOSS dan pihak Pemprov Sulsel.
“Hadir diantaranya Sekda, Kabiro hukum Pemprov, Pertanahan, Kabiro aset, Dispora, Koni, serta Kabiro hukum Koni, sependapat dan kita setujui bahwa, apabila kawasan olahraga Andi Mattalatta Mattoanging, mau direvitalisasi, harus bekerjasama dengan pihak YOSS,” terang Ketua YOSS
Lanjut menerangkan hasil keputusan RDP bahwa, apabila toh pemerintah akan mengambil alih kawasan ini untuk membangun baru, harus ada ganti rugi untuk YOSS yang telah mengelolah selama 30 tahun.
Bukan hanya itu, pihak YOSS menganggap dengan adanya surat teguran dari Pemprov Sulsel tersebut tidak menghormati proses hukum yang tengah bergulir di meja hijau.
“Tim hukum kita bentuk, telah memberikan balasan somasi teguran pertama kita balas, teguran kedua kita balas, teguran ketiga kita juga sudah balas, kita berharap pemerintah daerah menghargai proses hukum di pengadilan,”
“Ini bukan lagi kurang menghargai, ini sudah pelecehan hukum, dan juga ini melecehkan rekomendasi DPR. Saya kira tempat pengaduan rakyat adalah DPR, dan juga merupakan mitra dari pemerintah,” kuncinya. (*)