Humas Makassar Pamer Inovasi Sodarata di Pipo Mall

oleh

ACCARITA – Humas Makassar memperkenalkan aplikasi pengaduan masyarakat berbasis android ‘Sodarata’ di Pinisi Point Mall pada ajang Humas Sulsel Expo, Sabtu (29/06).

Sodarata segera terintegrasi dengan Baruga Sulsel, aplikasi serupa yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulsel. Baruga Sulsel juga terhubung dengan Lapor milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Akan memudahkan masyarakat dalam pelayanan pengaduan. Selain itu, pemetaan kebutuhan masyarakat berdasarkan aduan pelayanan publik juga semakin mudah dilakukan. Bukan hanya skala kota tapi provinsi bahkan nasional,” kata Kabag Humas Pemkot Makassar M Roem.

Sodarata memiliki 18 kategori aduan yaitu infrastruktur jalan dan drainase, kemacetan, pohon tumbang, kebersihan dan persampahan, administrasi kecamatan, administrasi perizinan, administrasi KTP dan KK, pelanggaran bangunan dan IMB, administrasi perindustrian, kebakaran, parkir liar, lampu jalan rusak, tenaga kerja, pungutan liar, banjir, iklan tak berizin, layanan kesehatan home care, serta anak jalanan dan gepeng.

Di halaman beranda ditampilkan aduan atau laporan warga. Informasi aduan memuat identitas pelapor, waktu, obyek aduan berupa foto, status laporan, dan SKPD terkait yang menjadi leading sector dari aduan masyarakat.

Apabila laporan warga telah tertangani maka akan tampil lingkaran berwarna hijau, aduan sementara ditangani menampilkan lingkaran kuning, dan belum ditangani berwarna merah.

Umumnya jenis aduan warga yang masuk mengenai kebersihan dan persampahan. Untuk jenis aduan ini, admin Sodarata akan meneruskan ke kecamatan sesuai lokasi obyek aduan.

Aduan lainnya berupa lampu jalan yang padam dan jalan rusak atau berlubang. Kedua aduan ini berada pada kategori berbeda yaitu lampu jalan rusak serta infrastruktur jalan dan drainase. Meski berbeda kategori namun keduanya menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum.

Tak jauh beda dengan Baruga Sulsel di tampilan beranda juga memuat laporan warga yang dilengkapi identitas pelapor dan waktu melapor. Bedanya, laporan warga tidak disertai foto yang menjadi obyek laporan.

Status laporan ditampilkan dengan simbol huruf D, P, dan S. D yang berarti disposisi, P bermakna progres, dan S adalah selesai. Laporan yang masuk juga diteruskan ke SKPD terkait. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.