Hari Terakhir Sosperda Disperkim Makassar Berjalan Sukses dan Lancar

oleh

MAKASSAR — Hari terakhir pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Tahun Anggaran 2023 berjalan sukses dan lancar

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tersebut ditutup oleh Plt. Kabid PSU, Hirman, SE yang diikuti oleh peserta dari Pemerintah Kecamatan Tamalate, Kecamatan Rappocini dan Lurah serta beberapa SKPD yang berlangsung di Hotel Ibis Jalan Maipa Makassar, Rabu (18/10/2023).

Adapun tujuan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ini adalah untuk menselaraskan pemahaman terkait Penyediaan, Penyerahaan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Peserta sosialisasi terdiri dari unsur pengembang, Camat, Lurah dan OPD terkait.

Hari terakhir pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan narasumber dari Polrestabes Makassar, Hasrul, SH., MH., Auditor Inspektorat Kota Makassar, Zulfiadi, ST., dan moderator, Arif Rivai, SE.

Plt. Kepala Bidang PSU Perumahan, Hirman, SE., mengungkap rasa terima kasih kepada peserta dan narasumber beserta moderator yang telah mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 yang digelar Disperkrim.

“Kami ucapkan terima kasih kepada peserta, narasumber, dan moderator atas keseriusannya mengikuti acara sosialisasi ini selama 3 hari,” ungkapnya.

Sementara narasumber, Hasrul, SH., MH., mengatakan Pemerintah berwenang mengatur perencanaan, penyedian penyerahan, dan pengelolaan PSU perumahan berdasarkan pada rencana tata ruarg Wilayah, rencana detail tata ruang, dan rencana tapak yang telah disahkan meliputi pertama memelihara dan mengembangkan PSU.

“Selanjutnya menggunakan dan/atau memanfaatkan PSU Perumahan, mencatat dan mengubah PSU Perumahan menjadi barang milik Daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda ini dan keberadaan PSU Perumahan,” jelasnya.

Menurutnya, perencanaan PSU harus memenuhi standar yakni kebutuhan daya tampung Perumahan, kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat, mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan dan terhubung dengan jaringan perkotaan existing.

Dijelaskannya, komposisi PSU yang diserahkan minimal 30% dari lahan yang dikuasai, penyerahan PSU dilakukan paling lambat 1 tahun setelah pemeliharaan tapak yang telah disetujui pemerintah daerah.

Kemudian, kata Hasrul, dapat diserahkan secara bertahap apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap dengan membuat serah terima ADM/fisik dan tanah yang diserahkan berupa tanah siap bangun d bangunan untuk perumahan tidak bersusun.

Adapun tanggung jawab pengembang, yakni penyediaan sarana pemakaman untuk perumahan tidak bersusun sebesar (dua persen) dari luas lahan Kawasan keseluruhan pada lokasi yang ditentukan dan penyediaan sarana pemakaman untuk Rusun, sebesar 2% (dua sen) dari keseluruhan luas lantai bangunan.

“Dalam hal pengembang tidak dapat menyediakan lahan pemakaman, dapat
diganti dengan menyerahkan kompensasi berupa uang kepada Pemerintah,” tegasnya.

Sedangkan dalam hal Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah berada dalam kondisi yang tidak baik, pengembang wajib memperbaiki Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

“Untuk Ketentuan larangan mengenai PSU diatur dalam Pasal 134 “Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.