ACCARITA, — Didalam.melaksanakan penegatan perwali 51 Tahun 2020 tim melaksanakan penerapan disiplin dan penegatan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 28-9-2020 tepatnya pukul 16 30 hingga 18 00 wita, di jalan penghibur anjungan pantai losari.
Adapun TIM YUSTISI Penegakan Perwali No.51 Tahun 2020 didalam Melaksanakan PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ,Yang dimana di sebutkan dalam Perwali No.51 tahun 2020, pengunjung dan Pengendara Yang Tidak Mematuhi protokol kesehatan; Tidak memakai Masker akan ditindak sesuai perwali.
Kasatpol PP Kota Makassar IMAN HUD ,S.IP, MSi, melibatkan beberapa Perwira lapangan Pol PP diantaranya, Abdul Rahim ( kasi Ops), Muh.Muflih ( kasi penegakan), A.Syamsuddin Efendi ( kasi kerjasama), Itra Ruddin serta Kamaruddin Begitu pula stelholder yang dilubatkan diantaranya, 2 personil BABINSA, 2 personil BINMAS, 15 Personil dari Damkar, 12 personil Dishub, 3 personil Dinkes, 5 personil Linmas serta untuk satuan satpol PP sendiri sebanyak 37 orang
Jumlah pengendara yang terjaring pada hari hingga sore hari ini di antaranya,
1. Amrullah Alamat : Jl. Baji ati 1 No.54
2. SyahrirAlamat : Jl. Jatia
3. Safaruddin Alamat : Jl. Campagaya
4. Jabal nur Alamat: Jl. Minasa Tene
5. Sunariko Alamat: Jl.pattene
Beberapa pengendara dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan Fasilitas umum
Berikut nama-nama pengendara yang kena sanksi di antaranya 1. YusrilAlamat : Jl.Tanjung merdeka 2.Darwis Alamat : Jl.landak baru 3.Sahringra Alamat : Jl.rajawali 1 lr 10 Alamat: Jl.sudiang 4.Haikal Alamat : Jl.Tinumbu
Lain halnya salah satu masyarakat pengendara yang mendapatkan sanksi Rapot test yaitu, Akbar Wijaya alamat jalan Rajawali lr 15 B dan hasilnya non reaktif.
Kasatpol PP berharap dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah di perlakukan oleh pemerintah kota makassar hal demikian diharapkan guna memutus mata rantai Covid-19, tutupnya
(Lap : Ishak Satpol PP)