ACCARITA, – Menggelar operasi yustisi gabungan bersama Satpol dan Binmas, Personil Satuan Polisi Pamong Praja yang melaksanakan giatnya di Jalan Penghibur Poros Angjungan Pantai Losari, Kelurahan Maloku Kecamatan Ujung Pandang untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Makassar No.51 Tahun 2020 terkait disipiln penegakan Protokol Kesehatan. di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Imam Hud Rabu (11/11/2020).
Kasatpol Imam Hud mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi gabungan bersama Binmas ini ,merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6 tahun 2020 dan peraturan Walikota Makassar No 51 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi gabungan tersebut melibatkan personil Satpol PP 41 Binmas 1 orang kegiatan berjalan lancar dengan merazia sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan Penghibur dan merasia pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker di berikan teguran lisan maupun Pust up dan di himbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yakni ” Lindungi diri dan keluarga dengan ” 3M ” yaitu ; Memakai Masker bila beraktivitas diluar rumah, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan menjaga jarak untuk menghindari kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19
Kegiatan operasi Yustisi gabungan yang digelar personil Satpol PP ini berhasil menegur masyarakat sebanyak 19 orang pengendara yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker.
Dan diberikan sanksi berupa :
Sanksi membeli masker 9 orang
Sanksi membersihkan fasilitas umum 10 orang
Kami terus berupaya mengedukasi warga masyarakat agar taat protokol kesehatan,dan dengan teguran tersebut, kami berharap bisa menjadikan efek jera agar penularan Virus Covid-19 cepat berakhir di Kota Makassar khususnya di Sulawesi Selatan ” ucap Kasatpol Imam Hud.
(Rahmayadi HMS)