ACCARITA, — Meski hari libur TIM demi memutus mata rantai Covid-19 TIM gabungan Personil TP2C melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker yang untuk hari ini sasaran masih seputaran Jalan Penghibur Anjungan Pantai Losari Sabtu (10/10/2020) sore.
Kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker tersebut demi menidak lanjuti perwali 51 dan kegiatan dipimpin oleh Perwira Satpol PP yang dilaksanakan Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker guna menekan tingkat penyebaran Covid 19.
Nampak Perwira Satpol PP bersama Bripka H.Nonchi memberikan edukasi pada Masyarakat dan juga teguran bagi pengendara yang tidak patuhi Protokol kesehatan dan Bripka H Nonchi berikan sanksi ke salah satu pengendara membersihkan fasilitas Umum dan satu lagi sanksi Rapid tes selebih sanksi beli masker guna dibagikan ke masyarakat.
Kasatpol PP melalui Bripka Nonchi mengatakan, Dalam kegiatan Operasi yustisi penggunaan masker ini digelar setiap hari, pengendara yang melanggar kita berikan sanksi berupa teguran terhadap pegendara Ranmor RD. 2 maupun RD. 4 yang tidak menggunakan masker.
Selain itu juga Bripka H Nonchi mengajak agar warga kota makassar mulai saat ini dapat mengupayakan menggunakan masker yang berkualitas sesuai standard kesehatan setidaknya harus 2 lapis agar, dapat menjaga tubuh dari ancaman virus Covid-19.
Sementara itu Kasatpol PP Imam Hud, mengatakan bahwa operasi yang di gelar secara masif oleh seluruh TIM TP2C yang tergabung ini, untuk mendisiplinan masyarakat pengendara agar menggunakan masker dan mendukung Perwali wajib memakai masker dan nantinya diharapkan covid-19 di Kota Makassar bisa diminimalisir , ” ucap Imam Hud.
Dari hasil razia pengendara yang dilaksanakan pada hari ini TIM menemukan pengendara RD 2 maupun RD 4 yang tak menggunakan masker sebanyak 15 orang, pungkas Imam
( Humas Satpol Makassar)