MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai melarang warga menggunakan sepeda listrik di sejumlah ruas jalan utama.
Penggunaan sepeda listrik tersebut dianggap membahayakan keselamatan masyarakat, terlebih pengguna didominasi oleh anak-anak dan tanpa mengenakan helm.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Iman Hud mengatakan, larangan itu seiring dengan aturan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar.
Pengguna sepeda listrik di jalan raya bisa ditindaki sebab belum adanya legalitas.
”Kita dukung langkah kasatlantas (Polisi) kalau sepeda listrik masuk di jalur umum bisa ditindak ini untuk keselamatan,” kata Iman Hud, Kamis (18/7/2022).
Iman menjelaskan, aturan pemakaiaanya terbatas, hanya digunakan seperti di pusat perbelanjaan dan di lorong.
“Makanya sepeda listrik bisa bergerak di mal, lorong-lorong itu boleh, kalau naik di jalan umum tidak boleh ada aturannya. Jangan bilang karena tidak diatur berarti boleh,” jelasnya.
Satlantas Polrestabes Makassar sebelumnya telah mengeluarkan aturan larangan penggunaan sepeda bertenaga listrik di jalan raya.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” kata Kasat Lantas Polrestabes, AKBP Zulanda. (dn)