ACCARITA, — Kami sampaikan terkait adanya tudingan di pemberitaan yang diberitakan beberapa media Pungli diluar retribusi “Jasman Kabid Moda Transpotasi mengklarifikasi hal tersebut kami dari Dinas perhubungan Kota Makassar tidak pernah melakukan pungutan liar karna kami turun langsung melakukan ambil retribusi berdasarkan sesuai karcis yang sah yang nilainya Rp 1000 sesuai dengan Perda no 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha
Adapun tudingan terkait pungutan Rp 5000 tersebut kata Jasman, “kami dari pihak Dishub nggak mengetahui hal tersebut karna kami hanya berjalan sesuai perda yang ada”.
Kami pun baru berjalan melakukan pengambilan retribusi karna melihat kondisi daripada situasi pendemi Covid-19 ini maka kami baru berjalan selama dua minggu, jadi jika ada pungutan diluar masa pada saat kami belum melakukan pengambilan retribusi kami tak mengetahui, ucap Jasman
Ditempat yang sama Rachmawati selaku Kasi Transportasi Publik memaparkan, “Saya selaku kasi transportasi setiap senin hingga minggu berada dilokasi Kayu Bangkoa, untuk melakukan pengambilan retribusi sesuai dengan karcis Rp. 1000 rupiah sesuai karcis yang ada, paparnya
Adapun tudingan dengan adanya pungutan diluar daripada retribusi kami tak mengetahui karna kami hanya berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, pungkasnya
(Tim)