Berdamai dengan Korban dan Ganti Kerugian, Mukram Tetap diproses. Polrestabes Makassar Balas Dendam

oleh

MAKASSAR, ACCARITA – Masih ingat Bapak korban kasus pembunuhan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Muhammad Arfandi Ardiansyah yang dilakukan oleh 6 orang oknum personil sat narkoba Polrestabes Makassar?. Kini mendekam dalam rumah tahanan Polrestabes Makassar.

Muh. Jaenal alias Mukram ditahan lantaran dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan beberapa bulan lalu.

Meski telah berdamai dan ganti rugi dengan pelapor, Mukram tetap ditahan dan proses hukumnya tetap dilanjutkan dengan alasan atas perintah pimpinan. Hal ini diungkapkan oleh Penasehat Hukum Mukram, Sya’ban Sartono melalui siaran persnya.

Menurut Sya’ban, kliennya telah berdamai dan tindakannya telah dimaafkan sebagaimana surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta surat pernyataan pencabutan laporan polisi oleh pelapor, namun surat pernyataan damai dan pencabutan laporan itu malah tidak digubris penyidik.

“Klien saya sudah mengembalikan sebagian dananya dan telah dimaafkan dan bahkan sudah berdamai dengan pelapor, permasalahan ini telah disepakati bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan, serta pelapor telah menyatakan untuk mencabut laporannya, namun hal ini tidak direspon” terang Sya’ban kepada media ini.

Sya’ban menduga ada upaya balas dendam lantaran pada kasus Anaknya, Mukram pernah menolak berdamai dengan beberapa oknum polisi yang tersangkut pembunuhan Almarhum Muhammad Arfandi Ardiansyah, walaupun pada akhirnya terjadi perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Hal ini disampaikan Sya’ban, mengingat ada kasus yang sama yang ditangani Polrestabes, pelakunya dibebaskan karena telah berdamai dengan korban.

“Ini kami duga ada upaya balas dendam, Karna klien kami ini pernah menolak berdamai dengan 6 orang oknum polisi pada kasus kematian anaknya Arfandi, padahal kita ketahui bahwa ada kasus yang sama yang ditangani disana (Polrestabes _red) selesai dengan skema Restoratif Justice.

Sya’ban juga menyayangkan Penyidik tidak menggunakan pendekatan skema Restoratif Justice yang digaungkan Kapolrestabes Makassar dan Kapolri. Bahkan Sya’ban menyinggung juga terkait dibebaskannya puluhan Anggota Batalyon 120 dengan berbagai barang bukti kriminal dengan alasan pendekatan Restoratif Justice.

Sebagai langkah hukum, Kuasa Hukum Mukram telah melayangkan surat aduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sulsel untuk dinilai dan ditindaklanjuti.
“Kami telah menyurat ke Bagian Wasidik Polda Sulsel untuk menilai perkara ini, tentunya kami berharap Pendekatan penyelesaian perkara dengan skema keadilan Restoratif itu ditegakkan ke semua pihak, tidak tebang pilih”. Tutup Sya’ban dalam siaran persnya.

(Rahmayadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.