ACCARITA, — Adapatasi kebiasaan baru, Polres Pelabuhan Makassar bersinergi dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar dalam mengawasi serta memberikan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan kepada pengunjung maupun pengelola usaha-usaha hiburan di tengah masih mewabahnya pandemi Covid-19.
Sosialisasi dan edukasi tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada para pengusaha hiburan dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Kota Makassar, berlangsung di Grand Palace Hotel Makasdar, Jumat (20/11/2020)
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, SIK, MSi mengatakan, sosialisasi dan edukasi Protokol kesehatan yang dilakukan kali ini, masih dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang adaptasi kebiassan baru, dengan penekanan tentang penerapan penegakan aturan Prokes untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
“Harapannya, tentu untuk memupuk kesadaran dan kepedulian masyarakat agar selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam kehidupan bersosial sehari-hari, termasuk dalam area usaha-usaha hiburan, dengan penekanan kiranya pengunjung dan pengelola bisa selalu menerapkan aturan penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak, guna menekan penyebaran Covid 19 ini,” kata Kapolres Pelabuhan.
Menurutnya, dalam waktu 9 bulan mewabahnya pandemi, kini Makassar disebut sudah hampir memasuki tahapan normal, yakni telah dalam tahap zona orange.
“Meski demikian, kita tetap harus terapkan Prokes. Malah, menuju ke tahap zona hijau, penerapan Prokes justru harus semakin ketat untuk kebaikan kita bersama,” ungkapnya.
“Pengunjung dan pengelola tetap harus diingatkan terus, harus tetap siaga dan bahkan lebih ketat lagi. Jangan lengah karena kita masih dalam suasana pandemi.
Jadi, harapan kami, semua pengelola tetap terapkan Prokes pada lingkungan usaha masing-masing,” imbuhnya.
Sementara Kadis Pariwisata Kota Makassar, yang diwakili Kasi Sarana Usaha Pariwisata, Andi Nazaruddin menekankan penerapan disiplin Prokes sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali Kota Makassar Nomor 51/2020.
“Dalam Perwali ini sudah sangat jelas kewajiban yang harus dijalankan oleh para pengusaha, seperti rutin melakukan penyemprotan disenfektan, menyiapkan alat cuci tangan, menyediakan handsanitizer, kewajiban menggunakan masker bagi karyawan dan pengunjung serta tetap menjaga jarak (phsycal distancing) dalam operasional usahanya,” jelas Andi Nazaruddin.
Sementara Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Ir Zulkarnain Ali Naru mengatakan bahwa sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan merupakan implementasi dari pelaksanaan program bersama antara jajaran Kepolisian, Pemkot Makassar dan AUHM, khususnya dalam masa pandemi Covid-19, dengan sasaran penegakan aturan Prokes pada usaha-usaha hiburan.