ACCARITA, — Sabtu 3/10, Personil gabungan Satpol PP bersama dengan Babinsa, Binmas, Damkar, Dishub, Binmas, BPBD serta Dinkes melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker di jalan poros Penghibur pantai losari Kota Makassar dipimpin oleh Kasatpol PP Imam Hud
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan personil gabungan dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker serta mematuhi protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid 19.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi, warga yang tidak menggunakan masker akan di berikan sanksi sosial berupa teguran tertulis dan memungut sampah serta beli masker untuk dibagikan ke masyarakat kemudian di berikan pamahaman untuk selalu menggunakan masker
Kasatpol PP Kota Makassar Imam Hud mengungkapkan bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19 maka personil gabungan terus melaksanakan operasi untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam penggunaan masker dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, ungkapnya
Setiap hari kami laksanakan operasi masker ini untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam penggunaan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna menekan angka penyebaran covid-19, pungkas Imam
Adapun dalam Operasi Yustisi pada hari Sabtu 3/10/2020 Berikut Perwira lapangan Pol PP yang terlibat :
Muh. Irfan Tahir ( kasi Wasdi )
laode Khairun (Kasi Bimlu)
Husain Hamzah
Rully Uspa Irawan
Adapun unsur personil gabungan yang terlibat sbb:
A. 1 personil BABINSA
B. 1 personil BINMAS
C. 39 personil Satpol PP Kota Mksr.
D. 15 personil dari DAMKAR
E. 11 Personil dari BPBD
F. 18 personil dari DISHUB
G. 4 personil dari DINKES
H. 5 personil dari LINMAS
Jumlah personil yang terlibat : 94 Orang
Sanksi menyediakan masker untuk di bagikan kepada masyarakat 7 orang
1. Moh.Alwi Alamat : Jl.Cendrawasih
2. Moh. Asrul Arafah Alamat : Jl. Vila Tamara blok. Beringin no. 232
3. Habibi Syamsul Alamat : Jl. Garansi, Benteng Sombong Opu
4. HildaYanti Alamat: Pattarungan
5. H. Badoali, S. Pd Alamat: jln. Bontoa Selatan
6. Asdin Alamat : Jl. Tanetea
7. Muh. Syifa Nooviar Alamat: jln. Waepette
Sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum 1 orang
1. Neidy Tiffano Nimut Alamat : Maros
Sanksi Rapit test : 4 orang
1. Muh. Imran TTL :Takalar, 01-08-1998 Alamat : Makammui/kel. Bulukunyi takalar
2. Muh. Dava Al gifari TTL : Makassar, 18-09-2005 Alamat : Gunung Agung
3. Chaerul Ansar TTL: ujung pandang,06-05-1992 Alamat: Jln. Tanjung Rangas no. 19
4. Laris Laga TTL: Flores, 29-11-1994 Alamat: Jln. Kima
Hasil : 4 Org Non reaktif
Jumlah Pelanggar keseluruhan sebanyak : 12 orang
Editor. : Rahmayadi
Laporan : Tim Satpol PP