ACCARITA, — Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin akan segera menerapkan memberlakukan pembatasan pergerakan lintas antar daerah. Aturan yang tertuang di Peraturan Walikota Nomor 36 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut rencananya memasuki tahap sosialisasi pada hari Rabu, kemudian tahap uji coba pada hari Kamis Jumat.
“Insya Allah, Sabtu nanti kita sudah lakukan penerapan. Kenapa Sabtu, karena dianggap pergerakan orang dihari Sabtu lebih minimalis, sehingga kita lebih mudah untuk melakukan evaluasi agar pelaksanaan di hari berikutnya lebih lancar. Pada prinsipnya kita ingin pastikan orang yang keluar atau masuk dari Makassar bukan Carrier atau pembawa virus sehingga potensi memaparkan ke daerah lain itu bisa di antisipasi. Apalagi saat ini beberapa warga di daerah diketahui terpapar setelah berkunjung ke Makassar” ujar Rudy saat diwawancara oleh wartawan di Balaikota Makassar, Selasa (7/7/2020).
Pada pasal lima di Perwali tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang keluar masuk ke kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari gugus tugas, rumah sakit atau puskesmas dari daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak diberlakukannya.
“Hanya saja kita akan kecualikan terhadap pihak yang berperan sebagai penggerak ekonomi di Makassar, misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, Aparat Sipil Negara, buruh, termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar. Namun tetap saja kita akan berlakukan Sampling Random Rapid Test kepada mereka” lanjut Prof Rudy.
Dalam menerapkan kebijakan ini, Prof Rudy juga melakukan kordinasi langsung dengan Bupati Maros, HM Hatta Rahman di Kantor Bupati Maros, dan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Kantor Bupati Gowa.
Dalam pertemuan ditempat berbeda itu, kedua Kepala Daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar tersebut mendukung langkah preventif yang dilakukan Pemkot Makassar dalam melandaikan penyebaran virus Covid-19.