ACCARITA – PT Daur Ulang Sampah Industri Terpadu (Octopus APP) bersama dengan Pemerintah Kota Makassar melakukan penandatanganan MoU dalam bidang pengelolaan sampah di Rumah Jabatan Wali kota Makassar, Senin (30/9/2019).
MoU ini menguatkan dukungan terhadap program bank sampah Pemkot Makassar melalui Octopus Check Point.
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan persoalan sampah terbilang kompleks yang harus ditangani dari hulu hingga hilir. Pemerintah membutuhkan dukungan dan kerja sama lintas sektor termasuk melibatkan pihak swasta.
Pemanfaatan teknologi dalam mengatasi berbagai persoalan sampah sangat dibutuhkan, dan telah banyak diaplikasikan di berbagai daerah.
Hal yang lebih penting menurut Iqbal adalah mengedukasi masyarakat, bagaimana memilah, mereduksi dan mendaur ulang sampah agar sampah yang dibawa ke TPA Antang jumlahnya semakin sedikit.
“Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar bekerjasama dengan Octopus bukan hanya memanfaatkan teknologi yang ditawarkan juga mengedukasi masyarakat bagaimana mengolah sampah,” ucapnya.
Dia menyebut pihak Octopus saat ini telah bermitra dengan berbagai macam organisasi baik dari dalam maupun luar negeri.
“Kami lihat Octopus punya pengalaman di berbagai kota sampai ke luar negeri. Khususnya dalam mengedukasi masyarakat bagaimana mengatasi persoalan sampah. Itu sebenarnya yang paling utama termasuk mendaur ulang sampah. Intinya memang lebih banyak untuk mengedukasi masyarakat,” jelasnya.
Direktur Utama PT Daur Ulang Industri Terpadu Andi Muhammad Ichsan mengatakan dalam MoU ini, pihaknya akan melakukan edukasi sederhana dengan menggunakan aplikasi agar sampah yang dikirim keTPA makin sedikit.
“Tujuan utamanya agar data produksi sampah yang ada di kota Makassar betul – betul bisa didata dengan valid agar kinerja bank sampah yang berada di bawah Pemerintah Kota Makassar mampu bergerak menjadi jauh lebih maksimal seperti yang disampaikan oleh pak wali kota, kalau misalnya memang sampah tidak ada lagi yang sampai ke TPA, inilah alasan kenapa kita pilih Kota Makassar,” bebernya. (*)