Camat Panakkukang Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi DLH Makassar

oleh

ACCARITA – Camat Panakkukang Thahir Dg Ngalli segera menindaklanjuti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar terkait pelarangan peternakan Babi yang masih aktif di pemukiman penduduk jalan Haji Kalla, kelurahan Panaikang, kecamatan Panakkukang, Makassar.

Surat Rekomendasi DLH Makassar Nomor : 660.2/1130/DLH/II/2019 Tanggal 25 Februari 2019 merekomendasikan usaha atau kegiatan peternakan Babi di jalan Haji Kalla, Kelurahan Panaikang telah melanggar Keputusan Wali Kota Makassar Nomor : 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.

“Menindaklanjuti rekomendasi dari DLH Makassar, kami akan rapat besok. Mengundang DLH, Satpol PP Makassar, warga setempat, dan warga beternak,” tulis Camat Thahir Dg Ngalli melalui pesan Daring (4/9/2019).

Sebelumnya, Camat Thahir Dg Ngalli telah melakukan beberapa kali pertemuan yang menghadirkan warga setempat, dan warga yang beternak untuk menemukan solusi persoalan ternak Babi yang berlokasi di RT 01 dan RT 10, RW 03, kelurahan Panaikang, kecamatan Panakkukang.

Dari hasil pertemuan itu, disepakati warga beternak bersama pemerintah kecamatan Panakkukang akan merelokasi peternakan Babi ke wilayah yang jauh dari pemukiman penduduk.

“Jika berjalan lancar, tahun ini dapat terealisasi. Peternakan Babi di jalan Haji Kalla akan direlokasi ke tempat yang jauh dari pemukiman warga,” lanjutnya.

Untuk menentukan lokasi yang akan dituju, pemerintah kecamatan Panakkukang akan bermusyawarah dengan instansi teknis terkait lingkup Pemkot Makassar.

Mengingat lahan kosong yang ada di kota Makassar jumlahnya terbatas, apalagi lahan yang akan dimanfaatkan sebagai peternakan Babi yang lokasinya harus berada jauh dari pemukiman warga.

Camat Thahir Dg Ngalli berharap, rapat yang akan digelar besok memberikan titik terang bagi penyelesaian masalah peternakan Babi di wilayah pemerintahannya.

“Insya Allah akan dimusyawarahkan agar segera dituntaskan masalah ini,” harap Camat Tahir Dg Ngalli. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.