Wow… Pungli Retribusi Sampah Resahkan Masyarakat Inspeksi PAM Kec. Manggala

oleh

MAKASSAR, ACCARITA —- Retribusi sampah di keluhkan masyarakat Apalagi penarikan retribusi ini tidak sesuai edaran retribusi pemerintah kota Makassar yang sesuai dengan SKRD yang telah di atur didalam pungutan retribusi sampah

“Kenapa sekarang pungutan sampah naik menjadi Rp 30.000  pembayarannya? Padahal untuk masyarakat di seputaran belakang rumah kami tidak di punguti retribusi sampah,” ucap salah satu warga Inspeksi PAM inisial CL

Selain itu, warga (CL)menilai petugas kecamatan terkesan pilih-pilih didalam melakukan pungutan retribusi sampah tersebut yang mana cukup memberatkan buat kami masyarakat Jln Poros inspeksi Pam padahal kami ini bukan toko maupun kantor ini rumah pribadi kok, di punguti terlalu banyak, setahu kami untuk pembayaran retribusi sampah itu sebesar Rp. 16.ribu itu setahu kami lalu kenapa beban retribusi ini bernilai 30 ribu, kesalnya

“Kalau memang harus bayar retribusi, harusnya merata dan bisa memperlihatkan ke kami atas dasar apa kami di punguti retribusi sampah sebanyak ini,” tambahnya,

Sementara itu, Camat Manggala Fadli saat di konfirmasi melalui telpon WhatsAppnya mengatakan, ketika ada pungutan retribusi sampah yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan Kecamatan harus jelas bentuk pungutan retribusinya dan harus di sertai di SKRD yang telah di buat oleh pemerintah dan jika ada petugas mengatasnamakan orang kecamatan melakukan pungutan retribusi sampah mereka harus memberikan SKRD ke masyarakat terkait uang retribusinya dan harus jelas bentuk kelas retribusinya.

Dan jika masyarakat di datangi petugas kecamatan bagian kebersihan melakukan pungutan retribusi di luar nilai SKRD maka itu tidak benar, setiap petugas melakukan pungutan retribusi mereka juga harus memberikan ke masyarakat bukti pembayaran sampahnya dengan melampirkan SKRD bukti pembayaran iuran sampahnya, tambah Fadli

Kami juga akan menulusuri jika ada pungutan sampah yang tidak sesuai dengan apa yang telah di cantumkan daftar tagihan retribusi sampahnya berarti itu adalah oknum yang melakukan pungutan liar dan saya sendiri yang akan cari tau siapa oknum tersebut, dan akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah di lakukannya, pungkasnya

(R1)

No More Posts Available.

No more pages to load.