ACCARITA, — Satuan Tim Raimas 635 Polrestabes Makassar berhasil membekuk tujuh orang pria pelajar dan dua orang pria pengangguran saat menggunakan Narkoba jenis Ganja Sintetik di Jalan Danau Tanjung Bunga tepatnya di belakang Trans Studio Mall (TSM), Kota Makassar, pukul 20.00 Wita, pada senin malam (09/11) kemarin.
Kompol Yudi Frianto, SH., MH, SatNarkoba Polrestabes Makassar saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Whatsapp pribadinya menuturkan, Diamankannya ke tujuh orang pelajar dan dua orang pengangguran tersebut, berawal saat Tim Raimas 635 Polrestabes Makassar melaksanakan Patroli wilayah di Jalan Danau Tanjung Bunga tepatnya di belakang Trans Studio Mall (TSM), selasa (10/11)
“Awalnya Anggota Tim Raimas 635 Polrestabes Makassar, mendapati 6 pemuda yang mencurigakan gerak geriknya., lalu Anggota Tim Raimas 635 tersebut langsung memeriksa secara fisik kepada ke 6 pemuda tersebut,” kata Kompol Yudi Frianto, SH., MH.
Lanjut, setelah Anggota Tim Raimas 635 Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan, akhirnya di dapati barang terlarang yaitu Satu saset Narkoba jenis Ganja Sintetis di kantong celana sebelah kanan milik seorang pemuda yakni Thoriq (15).
“Setelah di mintai keterangan, ternyata pemuda An. Thoriq membeli barang tersebut melalui akun instagram yang bernama petani nakal seharga Rp.50 rb (lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya.
Kemudian berselang 10 menit di tempat yang sama Tim Raimas 635 Polrestabes Makassar, selanjutnya mendapati 3 pemuda yang sedang menghisap ganja sintetis dan di dapati sisa ganja sintetis sebanyak 1 saset di kantong celana depan sebelah kanan yakni milik Fadel (16).
“Setelah dimintai keterangan, Fadel mengaku membeli barang tersebut seharga Rp.50rb, dari teman yang enggan di sebutkan namanya oleh Fadel, total pemuda yang diamankan sebanyak 9 orang, jelasnya.
Adapun ke 9 pemuda tersebut yang diamankan yakni, Thoriq (15) Pelajar, Muh.irfan algazali (16) Pelajar, Asriadi saputra (16) Pelajar, Ahmad aldi syaputra (16) Pelajar, Agung setia budi (16) Pelajar, Muh. fadli (16) Pelajar, Fadel (16) Pelajar, Hamka (18) Pengangguran dan Farhan (18) Pengangguran.
“Ke 7 pelajar tersebut masih di bawah umur dan selanjutnya langsung di serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), tujuannya untuk melakukan pembimbingan terhadap anak,” tambahnya.
Selain itu, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 saset Narkoba jenis Ganja Sintetis yang masing-masing seharga Rp.50rb (lima puluh ribu rupiah), 6 handphone dengan jenis merek yang berbeda, 5 kendaraan Roda Dua dengan jenis yang berbeda yakni, HONDA BEAT warna putih dengan nomor polisi DD 4455 KZ, YAMAHA FINO warna coklat dengan nomor polisi DD 6995 VG, HONDA SCOOPY warna hitam dengan nomor polisi DD 5250 K, HONDA BEAT warna putih dengan nomor polisi DP 2081 GU dan YAMAHA MIO S warna merah dengan nomor polisi DD 3983 KR.
“Sementara 2 pemuda pengangguran, masih dilakukan tahap pemeriksaan oleh penyidik,” tutupnya. (*)