MAKASSAR,ACCARITA — Polemik Usaha Ternak Ikan Lele di Kompleks Tabaria yang mengeluarkan Aroma Busuk di tengah-tengah masyarakat kini dapatkan tanggapan dari Komisi C DPRD Kota Makassar.
Dari hasil pantauan Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar H Sangkala Saddiko merespon keluhan warga terkait bau busuk yang di keluarkan oleh ternak ikan lele milik Sinaga
Sebab dari hasil pantauan media ini Ketua Komisi C bersama Rombongan mendapatkan sejumlah kejanggalan yang tak lengkap dari usaha Ternak Ikan Lele sehingga bisa menimbulkan aroma busuk.
Pertama usaha dari ternak Ikan Lele tersebut tak memiliki septif teng untuk penampungan air limbah ikan lelenya jadi air bekas dari dalam ternak keluar langsung ke got tempat warga lewat dan beraktifitas sehari-harinya
Kedua usaha dari ternak ikan lele itu pula memakai pakan mentah seperti usus ikan, ayam dan yang berupa makanan bentuk daging yang mengeluarkan aroma busuk ketika selesai memberikan makan untuk ikan ternak lelenya
Dan yang ketiga usaha ternak ikan lele ini sudah beroperasi selama 10 tahun namun tak mengangtongi izin usaha sama skali, begitu usaha ternak ikan lelenya mendapatkan respon dari masyarakat tabaria kelurahan manuruki kecamatam tamalate barulah pihak peternak ikam lele membuat izin ternak ikan lele melalui OSS.
Belum lagi kegiatan industri ternak ikan lele ini bukan skala rumahan namun skala industri karna melihat dari pantauan media ini dari kedua tempat ternak ikan lele tersebut berjumlah banyak karna memiliki10 kolam tempat penampungan ikan lele.
Dari hasil wawancara Ketua Komisi C H Sangkala Saddiko memaparkan di hadapan awak media, “Dirinya turun langsung bersama rombongan karna adanya keluhan masyarakat aroma tak sedap atau busuk ini yang di keluarkan oleh Ternak Ikan Lele ini, tetap kami reapon karna ini menyangkut aspirasi masyarakat makanya kami turun meninjau langsung, paparnya
Di pertanyakan akan keinginan masyarakat agar ternak ikan lele ini di tutup, “Sangkala Saddiko menjawab, tetap kami akan respon terkait keinginan masyaralat, itupun apabila tidak ada jalan buat solusi aroma busuk tersebut, jawab sangkala saddiko di hadapan awak media”
Dipertantakan kembali tentang perwali yang di langgar oleh peternak ikan lele tersebut, “kembali Sangkala Saddiko menjawab Perwali itu kan murni perda yang telah di buat oleh pemerintah kota makassar bersama kami DPRD Kota Makassar, maka jika ada yang di langgar oleh pihak peternak ikan lele maka harus di bersihkan dan di hentikan usahanya yang berada di tengah-tengah masyarakat ini, dan jika ingin melakukan aktifitas seperti ini, harusnya pengusaha peternak seperti ini mencari tempat seperti tempat pergudangan yang ada di Kima, ucapnya sembari pamitan untuk Rapat Paripurna di kantor DPRD Kota Makassar
Sementara itu pihak perwakilan masyarakat Kompleks Tabaria Kelurahan Manuruki Kecamatan Tamalate sangat senang akan tindakan sidak yang di lakukan oleh pihak Komisi C DPRD Kota Makassar, dan mereka berharap apa yang di harapkan oleh pihak masyarakat disini dapat terlaksana yaitu menutup usaha ternak Ikan Lele tersebut karna telah menganggu aromanya buat kami disinii, dan jika ingin berusaha ternak ikan lele mencari lokasi yang jauh dari pemukiman warga, pintanya (RA/01)