ACCARITA, — Demi memutus mata rantai Covid-19 Satpol PP Kota Makassar bersama TIM tak hentinya melakukan operasi yustisi di Anjungan Pantai Losari Jalan Penghibur pada Senin (6/10/20)
Dari operasi yang dipimpin Kasatpol PP Imam Hud bersama TIM TP2C, mendapatkan puluhan orang terjaring sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan.
Ada 1 orang Sanksi Kerja Sosial Membersihkan Fasilitas umum dan 6 orang Sanksi menyediakan masker untuk di bagikan kepada masyarakat, serta 4 orang yang dikenakan Sanksi Rapit tes,” kata Imam Hud, Selasa (06/10/2020).
Imam melanjutkan, dalam operasi yang melibatkan 102 personil ini, Tim yang terlibat diantaranya, 2 personil BABINSA, 2 personil BINMAS, 39 personil Satpol PP Kota Mksr, 15 personil dari DAMKAR, 15 Personil dari BPBD, 21 personil dari DISHUB, 3 personil dari DINKES, serta 5 personil dari LINMAS kami juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan.
“Seperti kesadaran memakai masker bersifat wajib dan tata cara penggunaan masker yang benar serta selalu menjaga physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun,” tandasnya.
Editor : Rahmayadi
Laporan : TIM TP2C