ACCARITA, – Unit Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel kembali melakukan penggerebekan dan penertiban tambang ilegal, terletak di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Sulawesi Selatan, pada Senin 22/03/20 tepatnya pada pinggir bantaran sungai depan Kampus STIBA Makassar.
Kepala Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,
Kompol Arisandi, SH, SIK, MSi., saat dikonfirmasi melalui Via phone seluler (23/03/2020), membenarkan adanya penertiban tambang ilegal di kawasan Kelurahan Manggala.
” Iya, Memang kami mendapat laporan dari warga, terkait dugaan penambangan ilegal itu, dari laporan warga tersebut, kami bersama team Subdit IV Tipidter turun ke lokasi melakukan penertiban.
Dari hasil penertiban, lanjut kata dia, adapun Barang bukti yang disita, 1 unit alat berat, berupa Ekskavator merk Komatsu dan 8 unit dumk truk enam roda sebagai pengangkut bahan material tanah timbunan.
” Saat ini, kami sedang proses dan akan memanggil pihak pengelola untuk dapat dimintai keterangannya,” pungkas Arisandi.
Di tempat terpisah, salah satu warga sekitar, inisial M, saat di temui media ini, (23/03/2020) bermukim sekitar lokasi tambang tersebut, juga membenarkan adanya penggerebekan tambang ilegal,
” Iya, pada Senin,(22/03/202), saya melihat ada 2(dua) mobil datang, mereka Anggota polisi dari Polda datang ke lokasi tambang, kemudian anggota polisi menghentikan penambang itu, dan menyita Alat beratnya serta membawa beberapa mobil dumk truk pengangkut material timbunan,” uacap M.
Rahmayadi