ACCARITA, — Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar berhasil menyita belasan botol minuman beralkohol di sebuah Warung Kopi di Jln Sulawesi, Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat 14/8/2020
Kasatpol PP Kota Makassar melalui Kasi Perlindungan masyarakat Irwan menceritakan saat petugas melakukan giat patroli pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di anjungan pantai losari dan memantau warung kopi dan rumah makan tempat orang acap kali masih terdapat kerumunan orang berkumpul.
“Kebetulan yang kita dapat informasi warung kopi ini berjualan minuman beralkohol berupa Bir dengan adanya laporan tersebut kami turun bersama Tim untuk memantau,” ujarnya
Ia menambahkan dalam kegiatan tersebut ada belasan minuman beralkohol yang diamankan, warkop tersebut melakukan penjualan alkohol bukan pada tempatnya, serta tidak mentaati surat edaran Walikota Makassar terkait larangan orang berkumpul.
“Mereka menyimpan minuman beralkohol tersebut di suatu tempat, kami melihat bir tersebut maka dari itu sesuai intruksi pimpinan kami menyitanya” ujarnya
Dirinya menjelaskan hal ini merupakan pelanggaran perwali. Sehingga akan dilakukan penindakan lebih lanjut dan pendalaman. Segala yang menyangkut perizinan akan dilakukan pengecekan.
“Penjualan minuman tidak di bolehkan untuk warkop, yang dibolehkan hanya untuk tempat usaha yang sudah sesuai perizinannya,” ujarnya
Jumlah minuman beralkohol yang diamankan sebanyak 3 dus, namun tetap akan dilakukan pendalaman secara rinci.
“Ini pelanggaran perwali, dan kita lihat bisa kita angkat lebih dalam,” ujarnya
Dirinya menghimbau seluruh warkop untuk mentaati edaran Perwali dan perda tentang minuman beralkohol yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
(Editor : RD1)