ACCARITA, — Pembahasann terkait kisruh Aset Jalan yang telah di kuasai oleh pedagang kini menjadi pembahasan di DPRD Kota Makassar
Sama halnya Anggota DPRD Komisi A, Rahmat Taqwa di sela-sela kesibukannya dikomfirmasi akan adanya penguasaan fasum jalan oleh pedagang mengatakan, “Jika benar adanya tentang penguasaan lahan Aset Jalan oleh pedagang kami dari Komisi A akan segera menindaki bangunan yang telah di kuasai oleh pedagang tersebut, beber Taqwa
Pokoknya jika benar, kata Ia, di atas aset jalan telah berdiri bangunan permanen kami akan segera memanggil pemiliknya, untuk mengklarifikasi hal tersebut dan jika benar adanya kami selaku komisi A yang mengbidangi masalah aset maka kami akan membongkar bamgunan tersebut karna lahan yang ditempati Toko Bandung Gorden adalah Aset jalan maka kami akan menindakinya segera.
Dan untuk mengenai pemalsuan dokumennya kami akan liat terlebih dahulu dimana letak pemalsuannya dan jika benar pihak Bandung Gorden telah memalsukan dokumen pemerintah, dalam hal ini pemalsuan dokumen Dinas Pertanahan maka kami akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib, kunci Taqwa
Sementara itu Kabag Hukum Dr Hari, saat di komfirmasi di Kantor DPRD Kota Makassar Jalan Andi Pettarani mengatakan, untuk mengenai permasalahan Bandung Gorden, kami belum memegang dokumen yang dimaksud dimana pelanggarannya dan memang sempat saya dengar pada bulan Oktober lalu terkait dengan pertelaan yang secara spesifik terkait dengan Bandung tapi kami belum pernah terlibat membahas itu, kata ia
Kami juga belum bisa memberikan bantuan hukum karna kami belum paham dimana pelanggarannya, sambungnya</Namun apabila ada yang melanggar hukum akan kami pidanakan sesuai perbuatan melawan hukumnya seperti apa yang kedua itu kan namanya legalitas atau pemberian izin harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang Nah apabila ada pemalsuan ya, yang punya kewenangan harus memberikan sanksi, beber Hari
Apabila terdapat pelanggarannya berlapis kata ia, pelanggarannya ini termasuk perbuatan hukum dari negara terkait dengan objek Seandainya saja objek nya memang adalah wilayah yang tidak bisa diberikan IMB Saya kira ini sangat kompleks persoalannya sangat pantas teman-teman media menelusuri dimana permasalahannya.
Adapun Andi Fatahuddin yang disebutkan didalam pemberitaan oleh media ini yang telah menandatangani dokumen Dinas Pertanahan tersebut adalah bagian pemerintahan mungkin saja benar adanya karna sesuai kewenangan yang bersangkutan untuk mengeluarkan suatu surat sesuai dengan kewenangannya sebagai orang pemerintahan, sambungnya
Untuk masalah pelanggarannya kami belum bisa jawab yang kedua yang ditelaah oleh hukum apanya mau ditelaah secara pandangan Hukum, Tadi saya sudah sampaikan Tetapi kalau dokumennya mau ditelaah Dari awal saya katakan bahwa kami belum pernah mengetahui adanya persoalan itu jadi dokumen spesifik dengan Itu, otomatis kami tidak bisa ambil langkah, jika sekiranya itu betul adanya bahwa ada bangunan diatas Aset Jalan maka sesuai dengan tulisan di media online itu bahwa menurut Kadis Pertanahan harus segera turunkan Satpol PP sebagai mewakili negara dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota harus mengambil sikap supaya ini Jangan dibiarkan berlarut-larut lagi
Skali lagi saya katakan bahwa saya belum lihat dokumen tersebut maka sekiranya kami belum bisa mengambil sikap, kuncinya (Randy)