ACCARITA, — Satpol PP menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Jalan Penghibur Kelurahan Maloku Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, Rabu (5/11/2020) sore.
Kegiatan Operasi dipimpin oleh Kasatpol Imam Hud didampingi Kasi Penegakan Muflih bersama TNI dan melibatkan personil Satpok dengan melakukan razia kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, Personil memberikan teguran lisan dan juga memberikan sanksi sosial berupa hukuman push up yang kedapatan tidak memakai masker, hal ini dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada warga untuk tetap memakai masker.
Imam Hud mengatakan, Kegiatan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat kita fokuskan di jalan raya.
Kita terus mengedukasi warga agar menerapkan protokol kesehatan dan kita target operasi ini dengan memberikan sanksi teguran kepada pengemudi dan pengendara yang tidak menggunakan masker,”terang Imam.
Imam menambahkan,”Operasi yustisi ini bertujuan melindungi warga, Jadi, kalau ada warga yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi, itu bukanlah hukuman namun lebih mengarah sebagai efek jera dan pengingat bagi pelanggar agar sadar pentingnya penerapan protokol kesehatan,”pungkasnya.
( Humas Satpol Kota Makassar)