Pernikahan Dan Tempat Keramaian Belum Diizinkan, Ini Kata Kadis Pariwisata :

oleh

 

ACCARITA, — Pemerintah Kota Makassar secara tegas belum mengizinkan pelaksanaan pesta pernikahan, baik itu yang digelar di hotel maupun di gedung-gedung pertemuan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumuman orang yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan virus Covid-19 di Kota Makassar. Kepala Dinas Pariwisata Kota makassar, Rusmayani Madjid, menegaskan hal tersebut saat di konfirmasi di Makassar, Jumat (7/8/2020). Menurutnya, kebijakan ini di lakukan menyusul potensi penularan virus Covid-19 di Kota Makassar masih cukup tinggi.

“Hingga saat ini belum ada izin untuk digelar pesta pernikahan, termasuk izin untuk panti pijat, karaoke maupun bioskop” tegas Rusmayani Madjid saat di konfirmasi.

Menurutnya, petensi penularan virus Covid-19 di Kota Makassar saat ini masih cukup tinggi sehingga kegiatan yang bisa memicu terjadinya kerumunan orang masih belum dibolehkan, termasuk keharusan menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh aktifitas warga.

“Memang beberapa waktu lalu Pak Wali ( PJ Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin) sempat menerima kedatangan Pak Anggiat (Anggiat Sinaga, Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel) yang meminta izin agar hotel sudah bisa menggelar pesta pernikahan. Namun waktu itu Pak Wali meminta agar semua pihak bersabar dulu, termasuk pengelola hotel mengingat Makassar saat ini masih pandemi Covid” ujar Rusmayani Madjid.

Sejauh ini berbagai upaya terus di lakukan Pemkot Makassar untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19, baik itu pembatasan pergerakan antar wilayah, maupun penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan juga selalu rutin mencuci tangan.

“Kita punya tim lapangan yang rutin bergerak ditempat-tempat usaha, baik itu di hotel-hotel maupun di restoran-restoran untuk memberikan edukasi dan sosialisasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Bahkan saat sosialisasi kita membuat berita acara yang mesti mereka tandatangani, yang isinya tentang sejumlah poin-poin bahwa mereka mereka telah menerima tim dari Pemkot dalam hal ini Dinas Pariwisata, bahwa mereka telah memahami isi dari Perwali 36 berdasarkan sosialisasi yang kita sampaikan. Termasuk juga kesediaan mereka menerima sanksi jika masih melanggar protokol kesehatan” lanjutnya.

Rusmayani juga mengaku telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas PHRI, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan serta stakeholder lainnya yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat-tempat usaha, baik di hotel maupun restoran.

“Kita ingin mengecek apakah komitmen yang tertuang di berita acara itu sudah dilaksanakan atau masih ada yang kurang. Makanya kita akan memberikan label bintang terhadap hotel dan restoran berdasarkan tingkat kepatuhan mereka menjalankan seluruh aturan perwali 36” tegasnya.

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.