ACCARITA, — Kisruh Fasum Jalanan yang di kuasai pedagang Pasar Sentral kini jadi pembahasan dikalangan para pedagang yang ter abaikan pemerintah kota makassar.
Adapun penindakan belum lama ini dikemukakan Seketaris Pemerintah Kota Makassar Muh Ansar, ” Hal ini akan kami rapatkan pada senin pekan mendatang, setelah rapat akan kami laksanakan pembongkaran, namun hingga saat ini belum juga terlaksana.
Padahal kegiatan untuk penindakan Fasum jalan ini akan di tindaki pada bulan lalu.
“Adapun isu yang berkembang dikalangan para pedagang, Satpol PP yang turun makin menjadi-jadi hal tersebut dikarnakan dengan datangnya mereka(Satpol PP) untuk memalak/meminta uang kepimilik Toko Bandung Gorden, isunya.”
Sedangkan pedagang pasar sentral berinisial NR mengatakan, kami menjadi bertanya-tanya kenapa sampai sekarang belum di tindaki itu Bandung Gorden dan bangunan disekitarnya, ucap NR
“Jangan-jangan ada permainan lagi, hal tersebut kami katakan karna sampai saat ini belum juga ada langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Makassar, padahal sudah jelas-jelas lokasi tersebut adalah fasum jalanan (aset Pemerintah Kota Makassar)
Adapun hal itu didasari bahwa Fasum Jalanan karna dikuatkannya dengan adanya surat pernyataan pemilik Jakarta Gorden yang menyatakan apabila dikemudian hari jikalau pemerintah kota makassar akan mengambil alih lokasi yang kami gunakan saat ini maka kami bersedia untuk membongkar lapak atau jualan kami dikemudian hari”, ucapnya ke media belum lama ini
Kami anggap pada saat satpol PP pada waktu itu turun menegur pemilik dari Bandung Gorden kami anggap hanyalah gertakkan semata dan tak bertaring serta dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar tak bernyali didalam penanganan masalah ini, pungkasnya dengan nada kecewa
Selain itu Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb, saat di pertanyaan penanganan Fasum Jalan Agussalim Pasar Sentral, kata Iqbal, untuk masalah Fasum Jalanan itu sendiri kami sudah lakukan miting tadi siang Rabu 26/2/2020 dikantor Perusahaan Daerah Pasar untuk segera dilakukan penindakan akan Fasum yang bermasalah.
Untuk lebih jelasnya bisa kita konfirmasi ke pihak PD Pasar agar lebih jelas akan penanganannya, singkat Iqbal
Sementara itu Basdir Direktur Utama PD Pasar memaparkan, saya kira untuk yang namanya Fasum adalah aset pemerintah dan kami selaku Perusahaan Daerah apabila diberikan kuasa untuk menangani masalah Fasum jalanan tersebut akan kami tindak lanjuti, papar Basdir
Dan kami akan melangkah dari awal dulu yaitu mencari tahu legilitas Fasum yang dimaksud, apalagi kita kan di pihak PD Pasar dan Fasum yang dimaksud masuk ranahnya pasar makanya kami akan tetap melangkah guna mengecek langsung setelah diketahui bahwa betul aset pemerintah maka kita akan serahkan ke pihak penegak perda guna disikapi ke pedagang yang membangun di atas aset Fasum Jalan Agussalim tersebut, pungkasnya.
Namun didalam penindakan Fasum jalanan yang ada di Jalan Agussalim tersebut seolah-olah Pemerintah Kota Makassar buang handuk, hal itu dikarenakan Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb menyerahkan permasalahan ini ke pihak PD Pasar Makassar Raya, padahal uda jelas ini masalah aset yang seharusnya Pemkot yang turun tangan untuk menanganinya.(RR)