MAKASSAR- Dalam mendukung program peningkatan keimanan dan ketakwaan, Pemerintah Kota Makassar menyampaikan surat edaran berisi imbauan pelaksanaan sholat berjamaah bagi seluruh pegawai Pemkot Makassar.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin penting yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Pemkot Makassar.
Pertama, saat adzan berkumandang, seluruh kegiatan yang sedang atau akan dilaksanakan dihimbau untuk dihentikan sejenak, agar seluruh pegawai dapat bersegera melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau musholla di lingkungan kantor masing-masing.
Kedua, seluruh kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memperhatikan waktu-waktu sholat fardhu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pegawai tetap dapat melaksanakan ibadah tanpa terganggu oleh rutinitas pekerjaan.
Ketiga, pentingnya kebiasaan berdoa, baik sebelum maupun sesudah melaksanakan kegiatan pekerjaan sehari-hari agar setiap pegawai dapat selalu memohon keberkahan dan bimbingan dalam menjalankan tugasnya.
Diharapkan dengan konsistensi tersebut, para pegawai dapat memberikan contoh yang baik dalam menciptakan lingkungan kerja yang religius dan kondusif.(*)