MAKASSAR — Sebanyak sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyatakan sepakat menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Kedua ranperda itu masing-masing adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar pada Rabu (16/7/25).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, dan dihadiri Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, bersama jajaran kepala SKPD, OPD, serta direksi Perusda.
Sembilan fraksi DPRD, yakni PKB, Golkar, PDIP, NasDem, PKS, Gerindra, PPP, Amanat Persatuan Indonesia, dan Fraksi Mulia, menyatakan dukungan penuh namun tetap memberikan sejumlah catatan penting sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program Pemkot.
Juru bicara Fraksi PKB, Basdir, menyoroti masih rendahnya serapan anggaran. Ia berharap tahun depan Pemkot bisa lebih maksimal, terutama untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat seperti penyambungan pipa air bersih, Makassar Creative Hub, pendidikan, dan kesehatan.
Fraksi Golkar melalui Arifin Majid menilai arah pembangunan sudah tepat dan berharap RPJMD 2025–2029 menjadi momentum memperkuat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kota.
Sementara Fraksi PDIP melalui Udin Shaputra Malik menekankan pentingnya peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas SDM aparatur.
“RPJMD harus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang berkualitas. Penempatan pejabat strategis harus berbasis kompetensi,” tegas Udin.
PDIP juga meminta Pemkot memperkuat PAD dari sektor pajak dan retribusi, serta menaruh perhatian lebih pada penanganan banjir di Manggala dan Tamalanrea, penyelesaian pembangunan RS Batua dan RS Ujung Pandang Baru, serta kebijakan khusus bagi warga sekitar TPA Tamangapa.
Dengan disahkannya dua ranperda strategis ini, Pemkot Makassar akan menjalani tahap evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) final.
Persetujuan DPRD ini sekaligus menjadi penanda kuatnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengawal arah pembangunan Makassar lima tahun ke depan. (*/AC)








