Pabrik Peving Blok 10 Tahun Beraktifitas Pemerintah Kecamatan Tamalate Tak Tau Menau, Ada Apa Yach???

oleh

MAKASSAR, ACCARITA — Polemik kegiatan Pembuatan atau pabrik Peving Blok di wilayah Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar kini menuai sorotan dari kalangan aktifis.

Adanya tempat Industri pembuatan pepin blok ini sangatlah menganggu perairan yang berada di lokasi tersebut karna cukup mencemarkan lingkungan yang ada dan bisa mematikan mahluk hidup yang berada di bantarang sungai.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan Rahmayadi kini angkat bicara dengan adanya kegiatan tersebut karna mengingat daripada kegiatan tersebut sangat menganggu lingkungan hidup di seputaran bantarang sungai serta masyarakat sekitar karna mengeluarkan debu hasil dari pembuatan peving blok tersebut.

Jika di biarkan maka sistem suasana udara akan berdampak lebih buruk lagi mengingat debu yang akan bertebaran tersebut adalah campuran dari pembuatan pepin blok tersebut sangatlah menganggu dan bisa membuat penyakit Paru-paru kotor akibat adanya polusi udara yang tak sehat, ucapnya lagi

Jika di urai dari kegiatan pabrik pepin blok tersebut kegiatan tersebut sudah berjalan selama 10 tahun itupun hasil investigasi tim di lapangan, berdasarkan temuan tim di lapangan pula menemukan kejanggalan karna tak mengangtongi izin yang resmi dari pemerintah setempat.

Hal demikian di benarkan Lurah Parang Tambung Andi Tenri, saat di komfirmasi tentang keberadaan Pabrik Peving Blok di wilayahnya mengatakan bahwa “Saya sudah konfirmasi ke tempatnya, tempat pembuatan vapingnya itu dari sopir yang ada di sana memberikan keterangan kalau saja izin daripada pembuatan Kevin blog ini tidak ada karena katanya Mereka cuma meminta izin sama pihak kompengan sebagai pemilik tanah terus yang menjadi pengawas di sana itu adalah salah satu RT yang di RW 4, kesal Tenri Rabu (13/3/2024)

Lurah Parang Tambung

Saya juga sudah konfirmasi tadi dan saya panggil untuk Menindaklanjuti terkait dengan izin-izin yang mereka miliki dan ternyata mereka tak punya izin usaha atau industri pak, urainya lagi

Sejak adanya informasi ini, saya selaku pemerintah setempat yaitu Lurah langsung turun.meninjau lokasi pabrik pembuatan pepin blok tersebut setelah saya cari tau pemiliknya ternyata H Sudirman pemiliknya itupun saya belum ketemu dengan pemiliknya pak, namun walaupun demikian saya tetap akan menindaklanjuti persoalan ini karna setelah saya turun melihat kondisi daripada pabrik pembuatan peving blok tersebut cukup besar usahanya dan yang parahnya lagi si pemilik maupun yang mengelola usaha tersebut tak pernah datang kez kantor guna mengurus izin atau izin usaha lainnya, bebernya lagi

Dan untuk persoalan penindakannya kami pemerintah kelurahan akan berkordinasi terlebih dahulu oleh pihak pimpinan yaitu kecamatan untuk tindakan atau apapun bentuknya nanti pihak terkait yang memberikan sanksi, tutupnya sembari kesal

(R Dg Unjung)

No More Posts Available.

No more pages to load.