Ops Yustisi, 15 Pelanggar Prokes Terjaring Petugas gabungan

oleh

ACCARITA, — Sebanyak 15 pengendara yang melanggar protokol kesehatan di lokasi wilayah Jalan Penghibur Anjungan Pantai Losari diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas.

Kasatpol PP Imam Hud mengatakan, ke-15 pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya.

“Para pelanggar ini umumnya tidak memakai masker dan telah kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” tutur Imam Hud, Kamis (26/11/2020).

Rincian pelanggarnya, 12 pelanggar diberikan sanksi menyediakan masker dan 3 pelanggar diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum, jumlah pelanggar sebanyak 15 orang.

Ia menambahkan, dalam kesempatan itu para petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri ini juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada pengguna jalan Penghibur.

“Harapannya sanksi itu bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” tandasnya. (Rahmayadi)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.