ACCARITA, — Satpol PP Kota Makassar bersama TIM melaksanakan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker guna mencegah penularan COVID-19 di wilayah Pantai Losari, Senin (12/10/2020).
Dalam arahannya, Kasatpol PP Imam Hud menyampaikan arahan kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor dikarenakan Perwali sudah jelas bahwa masyarakat yang keluar rumah harus menggunakan masker serta taat dengan aturan yang ada.
“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tim dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” ucap Imam.
Dijelaskan Imam, kegiatan operasi yustisi yang sudah lama digelar di sekitaran Jalan Penghibur ini melibatkan personil gabungan.
Adapun hasil dari operasi yustisi hari ini didapati l7 orang pelanggardiberikan sanksi beli masker dan 5 pelanggar kita berikan sanski sosial,” jelasnya.
Masih dikatakannya, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat pengendara agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID- 19.
“Selain itu juga dihimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” imbuhnya.
Adapun unsur yang terlibat di Operasi Yustisi diantaranya
A. 2 personil BABINSA
B. 2 personil BINMAS
C. 39 personil Satpol Kota Mksr.
D. 15 personil dari DAMKAR
E. 17 Personil dari BPBD
F. 17 personil dari DISHUB
G. 3 personil dari DINKES
H. 5 personil dari LINMAS
Jumlah personil yang terlibat: : 100 Orang
(Humas Satpol PP)