LAKSUS, Pembangunan Rumah Sakit Skala Internasional Tahap Pemeriksaan Kejati

oleh
Makassar, Accarita.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telah memeriksaan empat pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Skala Nasional Takalar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil, SH, MH dikonfirmasi membernarkan pemeriksaan terhadap empat pejabat tersebut. Mereka kata Idil, telah diperiksa, pada Selasa (7/1/20).
“Mereka yang telah diperiksa itu yakni Kabid Aset Gazali Machmud, Kabid Keuangan Edy Badang dan dua orang lainnya yaitu Camat Galesong Utara dan Kades Seng Batu-batu, ” kata Idil, Rabu (8/1/20).
Menurut Idil, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Lembaga Anti Korupsi (Laksus) masuk di Kejaksaan Tinggi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Skala Nasional di Kabupaten Takalar.
“Kita tentu bukan hanya memeriksa keempat saksi itu. Penyelidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya yang mengetahui persoalan tersebut, ” ucap mantan Kasipidum Kejari Parepare ini.
Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
Pemeriksaan tersebut guna mendalami laporan dugaam korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah sakit standar internasional di Desa Aeng Batu batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
“Kami baru saja menerima informasi dari Kejati. Pihak Kejati mulai akan memeriksa pejabat terkait,” kata Ansar, Rabu (8/1/20).
Menurut Ansar, kuat dugaan markup atau manipulasi harga lahan oleh pihak Pemkab Takalar pada pembebasan lahan RS standar internasional. Anggarannya pun mengeluarkan dana sekitar Rp12 miliar
Dimana, kesalahan mendasar proyek tersebut lantaran tidak adanya studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Ansar juga menduga harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
“Seharusnya meski memakai harga pasar, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya menjadikan NJOP untuk acuannya. Sebab NJOP menjadi dasar perhitungan harga pasaran, ” tutupnya.(*)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.