Kendaraan Roda Empat Parkir di Tempat Larangan Parkir, Dishub Lakukan Penggembokan  

oleh

Makassar, ACCARITA, – – –  Tim Reaksi Cepat Dinas Perhubungan Kota Makassar turun menertibkan dan gembok kendaraan yang memarkir ditempat larangan parkir diseputaran Balaikota.

Atas perintah H. Muh Mario Said untuk menurunkan anggotanya guna memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang memarkir kendaraan ditempat larangan parkir di jalan Slamet Riadi dan Arief Rate.

Saat ditemui H Andi Muh Darwis Kabid Penindakan dilokasi tempat larangan parkir jalan Slamet Riadi Kamis (24/6/2021) memaparkan, “Hari ini kami turun guna menertibkan dan menggembok kendaraan roda empat yang kedapatan memarkir kendaraannya.

Kami juga telah mendapatkan info kata Darwis, dari masyarakat bahwa adanya kendaraan yang memarkirkan kendaraannya diruang jalan Slamet Riadi dan membuat kemacetan makanya kami turun langsung untuk menggembok kendaraan yang parkir disini Itu pun atas perintah pimpinan kami dari Dishub Kota Makassar.

Adapun untuk hari ini kami telah gembok kendaraan roda empat di jalan Slamet Riadi sekitar 15 kendaraan roda empat yang parkir ditempat larangan parkir.

Untuk sanksi para pemilik kenderaan roda empat itu sendiri kami akan berikan sanksi teguran secara lisan dan jika masih kedapatan memarkir kendaraannya maka kami akan berikan sanksi Tilang dengan melibatkan aparat kepolisian guna memberikan Tilang, tutup Darwis

(Rahmayadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.