ACCARITA, — Hari ini Jajaran Satpol PP bersama TIM Penindak Protokol Kesehatan kembali melaksanakan operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan.
Operasi Yustisi ini berlanjut di Jalan Penghibur Anjungan Pantai Losari Kota Makassar, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP bersama jajarannya, Rabu (07/10/2020).
Tim gabungan Satpol PP dan 2 personil BABINSA, 2 personil BINMAS, 38 personil Satpol Kota Mksr, 15 personil dari DAMKAR, 12 Personil dari BPBD, 20 personil dari DISHUB, 3 personil dari DINKES, dan 5 personil dari LINMAS, personil yang tergabung 97 Orang ini melakukan operasi yustisi dengan menyasar para pengguna jalan yang tidak memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan covid-19 serta perwali no 51 tahun 2020.
Hal itu sesuai arahan Pemerintah Kota Makassar melalui Imam Hud melaksanakan Operasi Yustisi di Anjungan Pantai Losari kepada seluruh jajaran untuk secara serentak melakukan operasi ini, kemudian TIM Penindak Protokol Kesehatan menindàk lanjuti dengan melibatkan personil dalam Operasi ini, ungkap Imam.
Pada kesempatan tersebut, Imam mengatakan saat ditemui dilokasi Operasi Yustisi mengatakan ” personil gabungan terlibat dalam Operasi Yustisi melakukan kegiatan pemeriksaan satu persatu dan nampak terlihat masih ditemukan warga tidak memakai masker kemudian ditegur secara lisan dan sanksi berupa sosial membersihkan sampah, sanksi beli masker buat dibagikan ke pengguna jalan dan selanjutnya membuat pernyataan secara lisan dihadapan petugas Operasi Yustisi bahwa siap menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan,” jelas Imam.
Lanjut ia katakan, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta mendisiplinkan pemakaian masker kepada warga untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Makassar,” tegas Kasatpol PP.
Imam Hud, menuturkan bahwa kegiatan ini operasi yustisi sebagai upaya dalam mencegah covid-19 ditengah masyarakat dan dapat menyadari dan semakin patuh pada protokol kesehatan, terang Imam
Editor : Rahmayadi
Laporan : TIM Satpol PP / Pagar Alam