ACCARITA, — Rapat pembahasan anggaran Penanganan Corona atau Covidc19, yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pada Senin (05/10) dilaksanakan diruang sikalebbi balaikota.
Menariknya, wartawan yang akan meliput acara tersebut dimintai untuk keluar ruangan rapat oleh Kabag Umum Suwitno.
“Wartawan silakan keluar, tunggu saja hasilnya diluar, karna ini rapat tertutup,” kata Suwitno.
Dalam rapat terdengar salah seorang ASN menyampaikan jumlah anggaran dan semoga di anggaran Covid tahun 2020 dan 2021 dapat lebih mematangkan lagi permasalahan yang ada.
Rapat ini dipimpin Pj Walikota Makassar Prof Rudi didampingi oleh Sekda Ansar, yang dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota Makassar dan lending sektor.
Tindakan Suwitno melarang wartawan meliput adalah tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis yang sedang bekerja sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 tentang Pers.
Pada pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999,, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sementara itu Pj walikota Rudi saat dikomfirmasi tentang larangan wartawan meliput mengatakan, “Siapa yang larang ???
Mungkin Kabag Umum ingin lebih tertata situasinya, singkatnya, Rudi
(RD-1)