Makassar, ACCARITA —- Pembahasan kisruh aset jalan milik pemerintah kota Makassar kini memasuki tahap eksekusi.
Mengingat bangunan Toko Bandung Gorden sudah lama berdiri di atas badan jalan oleh karnanya tak menunggu waktu lama Tim penertiban melaksanakan rapat untuk pembahasan strategi waktu pembongkaran jikalau surat teguran ke tiga tak mendapatkan respon dari pihak pemilik bangunan tersebut.
Andi Muh Yasir selaku ketua Tim setelah melaksanakan rapat teknis memaparkan, ” Pada hari kami dari tim teknis melaksanakan rapat pembentukan untuk melaksanakan pembongkaran bangunan di atas badan jalan KH Agus Salim/ KH Raml kelurahan Pattunuang kecamatan Wajo, paparnya di hadapan media
Adapun didalam pembahasan rapat yang terakhir ini, kami persiapkan strategi begitu kami lakukan pembongkaran dinas apa yang mengangkut barannya dan siapa yang bagian eksekusi.
Dan saya berharap untuk kali ini, kita nggak usa lagi adakan rapat sisa turun melaksanakan pembongkaran jikalau surat teguran yang ketiga tak mendapatkan respon dari pemilik bangunan tersebut, harapnya Andi Muh Yasir
Sementara itu Kadis Pertanahan Akhmad Nansum sangat mendukung langkah langkah yang di ambil oleh tim eksekusi kali ini, karna surat teguran pertama’hingga kedua ini sudah kami layangkan namun pihak pemilik Bandung Gorden tak memiliki etikat baik untuk melaksanakan apa yang telah di berikan di surat teguran tersebut, kata Akhmad Nansum ke media
Dan untuk langkah selanjutnya kami akan layangkan surat teguran yang ke tiga dengan waktu 2 X 24 Jam, setelah itu kami akan lakukan pembongkaran bangunan Bandung Gorden tersebut.
Pada intinya di rapat kali ini kami sudah menyusun tim eksekusi dan tak akan menunggu waktu lama didalam pembongkaran tersebut, tutupnya
Dirapat kali ini sempat di hadiri Andi Muh Yasir selaku Asinten 1 ketua Tim eksekusi, Akhmad Nansum Kadis Pertanahan, Kapolres pelabuhan, Dandim 1408, Kadis PU, Kadis Tata Ruang, Kadis Damkar, Kadis Perdagangan, Camat Wajo, serta Lurah Ilham Idris.
(Tim Pemburu Aset)