ACCARITA, – Penjualan minuman keras kian marak di Kota Makassar, kondisinyapun semakin mengkhawatirkan, pemerintah didesak bersikap tegas menjalankan aturan.
Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Nusantara Kota Makassar Afnacarso Faisal Suhaeb menyebut hukum dan aturan tegas harus segera diberlakukan pemerintah tanpa pandang bulu
“Kita minta Pemerintah Kota Makassar menindak tegas pengusaha yang melanggar penjualan minuman beralkohol, karena sudah sangat mengkhawatirkan,” kata Issal Takezi sapaan akrabnya, Jumat 31/1/2020.
Issal menilai penjualan minuman beralkohol terlampau bebas di Kota Makassar sehingga menimbulkan berbagai kekhawatiran terhadap masyarakat. Apalagi pemerintah tidak menjalankan amanat undang undang kerena terkesan adanya pembiaran
Menurut Issal, peraturan pembatasan minuman beralkohol telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan/peredaran dan penjualan minuman beralkohol
“Sesuai dengan Perda minuman beralkohol seharusnya memiliki izin dan dijual di hotel, bar dan tempat hiburan malam. Tetapi kenyataannya banyak pengusaha yang melanggar karena bebas menjual di kafe dan resto, bahkan ada di mall,” terangnya
Issal juga menyebut, selain tempat tersebut, diduga masih banyak usaha lain yang masih berani menjual minuman beralkohol secara bebas di Kota Makassar.
“Kita menduga masih ada tempat lain yang juga menjual miras, maka ini perlu diawasi secara rutin oleh penegak perda,” ujarnya
Ia juga menyoroti selama ini penertiban minuman beralkohol dan sejenisnya masih kurang intensif karena dilakukan pada saat akan puasa saja.
Seharusnya, lanjut Issal, hal tersebut tetap dilakukan pada hari lain demi penegakan hukum dan terwujudnya visi misi Kota Makassar
“Antisipasi dulu peredarannya sebelum generasi kita diracuni dan hancur, ini harus disikapi dengan serius. Sisir warung-warung dan tempat perbelanjaan termasuk mall dilarang jual miras. Bagi yang membandel, tegur dan beri sanksi,” tutup Issal Takezi.
(RR)